Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Beri Bantuan Hukum Anggota DPRD Indramayu Tersangka Kasus Bentrokan

Kompas.com - 08/10/2021, 10:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat akan memberikan pendampingan hukum bagi anggota DPRD Indramayu dari Fraksi Partai Demokrat Taryadi yang menjadi tersangka kasus bentrokan di perbatasan Indramayu dan Majelengka, Jawa Barat, yang menewaskan dua warga.

Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, pendampingan hukum diberikan atas nama asas praduga tak bersalah.

"Kami menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan, dan kami juga menerapkan asas praduga tak bersalah. Karena itu, DPP Partai Demokrat akan memberikan pendampingan hukum kepada saudara Taryadi,” kata Herman dalam siaran pers, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: 2 Petani Tewas dalam Bentrok Maut di Lahan Tebu, Ini Penjelasan PG Jatitujuh dan Bupati Indramayu

Herman menyesalkan bentrok antarpetani yang terjadi di wilayah hak guna usaha (HGU) PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) tersebut.

Herman berharap, kepolisian dapat menegakkan hukum secara adil dalam kasus ini. Ia menyebutkan, penyebab terjadinya korban jiwa mesti diusut tuntas, sedangkan warga yang tak bersalah harus dibebaskan.

Ia meyakini, Taryadi yang merupakan pimpinan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) tidak terlibat bentorkan.

Menurut Herman, Taryadi merupakan sosok yang aktif membela warga. Ia mengaku telah mengenal Taryadi sejak Taryadi masih menjabat sebagai kepala desa.

"Taryadi selalu menyampaikan bahwa sejarahnya kawasan itu adalah kawasan hutan, dan warga berkeinginan mengembalikanya menjadi kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat, karena kehadiran RNI di kawasan itu tidak kunjung memberi kesejahteraan bagi warga sekitar HGU,” ujar Herman.

Anggota Komisi VI DPR itu menuturkan, konflik lahan di sana telah lama berlangsung. Ia mengatakan, direksi PT RNI tidak pernah mendudukkan persoalan dengan baik, bahkan selalu menggunakan pendekatan aparat.

Padahal, menurut Herman, jika RNI serius maka konflik pertanahan tersebut pasti bisa diselesaikan dengan baik, sekaligus membangun sinergi saling menguntungkan antara BUMN dan warga sekitar.

“Nasi sudah jadi bubur, saat ini telah menelan korban jiwa. Jika tidak diselesaikan secara komprehensif akan terus terjadi konflik yang berkepanjangan, dan merugikan harmonisasi antarwarga,” kata Herman.

Diberitakan, bentrokan dua kelompok terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka, Jawa Barat, Senin (4/10/2021) sekitar pukul 10.15 WIB.

Bentrokan itu diduga dari kelompok kemitraan PG Jatitujuh dengan kelompok Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).

Dua orang petani, Suhendar dan Yayan, tewas dalam insiden tersebut. Polisi pun telah menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya Taryadi.

Kapolres Indramayu AKBP Lukman M Syarif menyebutkan, Taryadi berperan menggerakan, menghasut, kelompoknya untuk melakukan perlawanan.

Baca juga: Bentrokan Berdarah di Lahan Tebu Indramayu, Ini Motif Ormas yang Melakukan Provokasi

"Mereka juga menghasut untuk melawan aparat," kata Lukman dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021), dikutip dari TribunJabar.id.

Lukman mengaku, beberapa waktu lalu, pihaknya sebenarnya hendak melaksanakan upaya penindakan terhadap aksi yang dilakukan oleh FKamis. Namun, aparat justru diadang oleh LSM tersebut dengan membawa senjata tajam.

"Karena itu kami melaksanakan upaya tindakan tegas terukur terhadap para gerombolan tersebut," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com