JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menyatakan, kejaksaan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia menuturkan, penegakan hukum kasus TPPO dan perlindungan terhadap korban telah menjadi perhatian kejaksaan sejak lama.
"Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," kata Setia, saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Sikat Sindikat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Menteri PPPA: Kesulitan Ekonomi Jadi Modus Utama Iming-iming kepada Korban TPPO
Menurut Setia, beberapa hal yang telah dilakukan kejaksaan dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban TPPO, antara lain, mengeluarkan petunjuk teknis pengajuan restitusi berdasarkan Surat Jampidum Nomor 3718/E/EJP/11/2012 tanggal 28 November 2012.
Dokumen tersebut merupakan petunjuk teknis bagi jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara TPPO ketika korban belum mengajukan restitusi pada tahap penyidikan.
JPU diminta untuk memberitahu kepada korban tentang haknya untuk mengajukan restitusi, sebagai ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya perawatan medis, dan kerugian lain yang diderita akibat perdagangan orang.
Setia melanjutkan, bentuk komitmen kejaksaan lainnya dalam memberikan perlindungan pekerja migran Indonesia, yaitu dengan menempatkan perwakilan kejaksaan di luar negeri, seperti di Singapura, Bangkok, Hongkong dan Arab Saudi.
"Perwakilan memiliki peran secara aktif memberikan pendampingan, sosialisasi, dan advokasi terhadap berbagai permasalahan hukum para pekerja migran Indonesia, termasuk memperjuangkan dari jeratan hukuman mati," ucapnya.
Baca juga: Duga Ada TPPO, Pemerintah Akan Hentikan Sementara Program Magang ke Luar Negeri
Selain itu, kata Setia, pada 2021 ini kejaksaan telah membentuk Kelompok Kerja Akses Keadilan Kejaksaan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 166 Tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021.
Kemudian, bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional tanggal 8 Maret 2021, kejaksaan meluncurkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses terhadap Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
"Tujuannya untuk optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, dan saksi dalam penanganan perkara pidana," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.