Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serangan Siber terhadap Project Multatuli Dikecam, Bentuk Pembungkaman Pers

Kompas.com - 08/10/2021, 09:05 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam peretasan atau serangan siber terhadap situs Projectmultatuli.org.

Serangan tersebut terjadi pada Rabu (6/10/2021) malam, setelah Project Multatuli mengunggah artikel reportase tentang kasus pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Reportase berjudul Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan menuturkan peristiwa yang dialami Lydia (nama samaran), seorang ibu yang menduga tiga anaknya diperkosa oleh mantan suami pada 2019.

“Website projectmultatuli.org diretas, sepanjang malam itu banyak pembaca mengeluh karena tidak bisa mengakses berita tersebut,” ujar Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: AJI Kecam Pelabelan Hoaks terhadap Berita Kasus Kekerasan Seksual di Luwu Timur

Erick menjelaskan, awalnya tim Project Multatuli mengira bahwa situs web tak bisa diakses karena traffic pembaca yang terlalu tinggi. Namun, terkonfirmasi bahwa situs web telah diserang oleh DDoS.

“Serangan bisa dikonfirmasi ketika situs website dibanjiri data yang polanya bukan seperti manusia, ini menyebabkan netizen tidak bisa mengakses laporan yang tayang sejak sore pukul 16.00 WIB,” ucap Erick.

“Serangan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers,” tutur dia.

Selain serangan siber, hasil reportase Project Multatuli juga dituding atau dilabeli hoaks oleh Polres Luwu Timur.

Awalnya, melalui akun Instagram @humasreslutim, Polres Luwu Timur memberikan komentar pada unggahan reportase dugaan kasus pemerkosaan di akun Instagram Project Multatuli, @projectm_org.

Komentar itu kemudian dihapus oleh Project Multatuli karena kepolisian menyebut nama asli dari Lydia.

Tak lama berselang, melalui fitur Instagram stories, Polres Luwu Timur menuding bahwa reportase Project Multatuli adalah hoaks.

Baca juga: AJI: Ada 14 Serangan Digital terhadap Jurnalis dan Media Sepanjang 2020-2021

AJI Indonesia juga bereaksi keras atas tudingan tersebut karena reportase Project Multatuli dilakukan sesuai kaidah jurnalisme.

Klaim hoaks sembarangan pada sebuah berita disebut AJI sebagai tindakan kekerasan pada jurnalis dan dapat dikenai pidana maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

Terkait perkara ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan, penyelidikan perkara dugaan pemerkosaan di Luwu Timur masih bisa dilakukan jika ditemukan bukti baru.

Rusdi menjelaskan, perkara itu telah dilaporkan pada tahun 2019 dan ditindaklanjuti oleh Polres Luwu Timur.

Namun, dalam proses penyelidikan, polisi kemudian tidak menemukan cukup alat bukti untuk melanjutkan proses penanganan perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com