Selain itu, Erick mendesak Polres Luwu Timur melakukan pencabutan label hoaks dan meminta maaf secara terbuka.
Ia menilai praktik semacam itu berpotensi sebagai tindakan pembungkaman terhadap pers.
“Ini akhirnya dapat merugikan publik karena tidak mendapatkan berita sesuai dengan fakta,” imbuh dia.
Baca juga: AJI: Ada 114 Kasus Kekerasan Jurnalis di Papua Sepanjang 20 Tahun Terakhir
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan, penyelidikan perkara dugaan pemerkosaan di Luwu Timur masih bisa dilakukan jika ditemukan bukti baru.
Kasus tersebut, lanjut Rusdi, dilaporkan pada 2019. Penyidik Polres Luwu Timur telah berupaya menindaklanjuti laporan, namun dalam proses penyelidikan tidak ditemukan cukup bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.