Jokowi menyebutkan, masa aktif komponen cadangan tidak setiap hari. Setelah ditetapkan, anggota komponen cadangan kembali ke profesi masing-masing dan beraktivitas seperti biasa.
Masa aktif komponen cadangan hanya pada saat mengikuti pelatihan dan mobilisasi. Namun, anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara.
Komponen cadangan dikerahkan apabila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang. Kemudian, dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR, yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI.
“Artinya tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri,” katanya.
Menurut Presiden, kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia di atas segalanya.
Baca juga: Jokowi: Komponen Cadangan Hanya untuk Kepentingan Pertahanan Negara
TNI sebagai komponen utama selalu siaga, namun perlu didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
Ia mengatakan, pertahanan RI bersifat semesta atau melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara," jelas Jokowi.
Jokowi pun berterima kasih kepada anggota komponen cadangan yang telah mendaftar serta mengikuti proses seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran secara sukarela.
Dalam Peraturan Pemerintan RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menyebut bahwa komponen cadangan yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji berhak atas:
Baca juga: Ini Keuntungan WNI jika Ikut Program Komponen Cadangan...
Besaran uang saku ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usulan menteri.
Rawatan kesehatan dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian diberikan kepada komponen cadangan pada saat mengikuti pelatihan penyegaran dan
mobilisasi.
Sementara penghargaan meliputi tanda kehormatan sebagai veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia untuk komponen cadangan yang dimobilisasi, dan latau brevet komponen cadangan.
Selain itu, pemerintah juga menjamin warga negara, baik unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja, yang selama menjalani program ini tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak membuat putusanya hubungan kerja.
Sedangkan, bagi mereka yang masih berstatus mahasiswa bakal memperoleh hak adademisinya dan tidak menghilangkan statusnya sebagai peserta didik.