JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15,5 persen responden menilai pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kurang memuaskan.
Persentase tersebut adalah hasil survei dari Lembaga Survei Puspoll Indonesia yang dilakukan sejak sejak16-23 Agustus 2021 lalu.
"Kemudian 65,3 persen mengatakan memuaskan kemudian 15,5 persen kurang memuaskan, 1,7 persen mengatakan tidak memuaskan sama sekali," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Puspoll Indonesia Muslimin Tanja dalam acara Pemaparan Hasil Survei Pelayanan Kependudukan di Daerah, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Survei Puspoll: 68,1 Persen Responden Anggap Buat E-KTP di Dukcapil Mudah
Muslimin mengatakan, memang pada dasarnya lebih banyak responden yang merasa puas dengan kinerja Dukcapil.
Namun, masih adanya persentase responden yang merasa belum puas dengan pelayanan juga harus menjadi catatan.
"Artinya mungkin ini adalah, 1,7 persen ini bisa menjadi catatan ini masyarakat yang betul-betul pelayanannya di bawah standar," ujarnya.
"Walaupun angkanya angat kecil ya 1,7 tapi saya kira kita perbaiki dari sisi pelayanan," ucap Muslimin.
Baca juga: Ini Saran dari Dukcapil Terkait Nama Anak agar Mudah Urus Dokumen
Adapun survei ini dilakukan dengan metode wawancara tatap muka menggunakan kuesioner terstruktur.
Jumlah responden 1.600 dan yang dipilih adalah warga yang sudah berumur 17 tahun atau lebih.
Metode penarikan sampel multistage random sampling dengan memperhatikan urban/rural dan proporsional antara jumlah sampel dengan jumlah pemilih di setiap provinsi.
Tingkat kesalahan pada survei atau margin of error sebesar 2,5 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Baca juga: Pemilu 2024, Dukcapil: Jangan Sampai Ada WNA Masuk dalam Daftar Pemilih
Puspoll adalah lembaga survei yang didirikan oleh Pengamat Politik Muslimin Tanja yang pernah menjadi Direktur Riset Lembaga Survei Charta Politika selama kurang lebih 10 tahun.
Selain itu, Puspoll adalah lembaga survei yang memang menyediakan jasa survei bagi semua pihak seperti pemerintah, pemerintah daerah tingkat I (gubernur), pemerintah daerah tingkat II (bupati/wali kota).
Kemudian Partai Politik, calon-calon eksekutif (Pilpres, Pilgub dan Pilbup) dan legislatif (DPRD dan DPR RI) hingga perusahaan-perusahaan swasta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.