Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Interupsi di Rapat Paripurna, Anggota DPR Sebut Kasus Saiful Mahdi Fenomena Gunung Es

Kompas.com - 07/10/2021, 14:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hamid Noor Yasin menyatakan, kasus pencemaran nama baik yang menjerat dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi, merupakan fenomena gunung es dari lemahnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu disampaikan Hamid dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (7/10/2021) saat menyampaikan interupsi mengenai dukungan PKS atas amnesti bagi Saiful.

"Kasus yang menjerat Saudara Saiful Mahdi merupakan fenomena gunung es di Indonesia yang diakibatkan kelemahan dalam Undang-Undang ITE, baik substansi normanya maupun penerapannya. Masih banyak kasus semacam Saiful Mahdi lainnya yang sedang maupun telah dipidana akibat pemberlakuan Undang-Undang ITE," kata Hamid, Kamis.

Baca juga: Tinggal Selangkah Lagi, Amnesti untuk Saiful Mahdi

Hamid mengatakan, fraksinya berpandangan bahwa surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman implementasi UU ITE tidak cukup untuk mengurangi dampak overkriminalisasi dari UU ITE.

Menurut Hamid, overkriminalisasi dari UU ITE bukan semata disebabkan oleh kesalahan dalam penerapan undang-undang.

"Namun juga berakar pada kelemahan substansial dalam perumusan norma atau delik dalam sejumlah pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE yang dalam penerapannya bertentangan dengan semangat kebebasan sipil dan demokrasi," ujar Hamid.

Dalam kesempatan itu, Hamid juga menegaskan bahwa fraksinya mendukung penuh pemberian amnesti kepada Saiful agar dapat disetujui dan segera diproses.

"Kebebasan sipil sebagai pilar demokrasi harus ditegakkan, kebebasan dalam mimbar akademik harus dilindungi, serta kebebasan dalam menyampaikan kritik dan pendapat di ruang publik harus dipulihkan," kata dia.

Ia menambahkan, fraksinya menyambut baik masuknya revisi UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.

Ia berharap, pimpinan DPR segera memproses tahapan penyusunan dan pembahasan revisi UU ITE agar tidak ada lagi kasus-kasus seperti yang dialami Saiful Mahdi.

Adapun DPR telah menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful. DPR sebelumnya telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait untuk memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti.

Pemberian amnesti kepada Saiful disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar pada Kamis.

"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut, dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam rapat paripurna ini, terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut, apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana surat presiden dapat kita setujui?" kata Muhaimin.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Muhaimin sebagai tanda keputusan.

Kasus ini berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes CPNS untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com