JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hamid Noor Yasin menyatakan, kasus pencemaran nama baik yang menjerat dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi, merupakan fenomena gunung es dari lemahnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu disampaikan Hamid dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (7/10/2021) saat menyampaikan interupsi mengenai dukungan PKS atas amnesti bagi Saiful.
"Kasus yang menjerat Saudara Saiful Mahdi merupakan fenomena gunung es di Indonesia yang diakibatkan kelemahan dalam Undang-Undang ITE, baik substansi normanya maupun penerapannya. Masih banyak kasus semacam Saiful Mahdi lainnya yang sedang maupun telah dipidana akibat pemberlakuan Undang-Undang ITE," kata Hamid, Kamis.
Baca juga: Tinggal Selangkah Lagi, Amnesti untuk Saiful Mahdi
Hamid mengatakan, fraksinya berpandangan bahwa surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman implementasi UU ITE tidak cukup untuk mengurangi dampak overkriminalisasi dari UU ITE.
Menurut Hamid, overkriminalisasi dari UU ITE bukan semata disebabkan oleh kesalahan dalam penerapan undang-undang.
"Namun juga berakar pada kelemahan substansial dalam perumusan norma atau delik dalam sejumlah pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE yang dalam penerapannya bertentangan dengan semangat kebebasan sipil dan demokrasi," ujar Hamid.
Dalam kesempatan itu, Hamid juga menegaskan bahwa fraksinya mendukung penuh pemberian amnesti kepada Saiful agar dapat disetujui dan segera diproses.
"Kebebasan sipil sebagai pilar demokrasi harus ditegakkan, kebebasan dalam mimbar akademik harus dilindungi, serta kebebasan dalam menyampaikan kritik dan pendapat di ruang publik harus dipulihkan," kata dia.
Ia menambahkan, fraksinya menyambut baik masuknya revisi UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.
Ia berharap, pimpinan DPR segera memproses tahapan penyusunan dan pembahasan revisi UU ITE agar tidak ada lagi kasus-kasus seperti yang dialami Saiful Mahdi.
Adapun DPR telah menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful. DPR sebelumnya telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait untuk memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti.
Pemberian amnesti kepada Saiful disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar pada Kamis.
"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut, dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam rapat paripurna ini, terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut, apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana surat presiden dapat kita setujui?" kata Muhaimin.
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Muhaimin sebagai tanda keputusan.
Kasus ini berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes CPNS untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.