Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diusulkan Bentuk Satgas Khusus untuk Ungkap Temuan PPATK soal Jual Beli Narkotika Rp 120 Triliun

Kompas.com - 07/10/2021, 13:21 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun langsung dalam menangani temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya aliran dana transaksi jual-beli narkotika hingga senilai Rp 120 triliun.

Ia pun meminta Jokowi membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus seperti kala menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Saya minta Presiden Jokowi turun tangan langsung karena ini soal besar Rp 120 triliun. Bentuk Satgas khusus yang dipimpin oleh Menko Polhukam," kata Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Politisi Demokrat itu mengingatkan, Presiden Jokowi juga sangat fokus terhadap pemberantasan narkotika sejak menjabat pertama kali pada 2014.

Menurut dia, Jokowi perlu melakukan sesuatu, sebab kondisi Indonesia saat ini sudah darurat narkoba.

Baca juga: PPATK: Transaksi Jual-Beli Narkoba Rp 120 Triliun Akumulasi 2016-2020

"Apa yang harus dilakukan, nah saya kejar, saya bilang begini, sebaiknya karena sejak awal Jokowi jadi Presiden 2014 itu, Indonesia darurat narkoba, beliau sangat concern ini," jelasnya.

Hinca menyarankan agar Menko Polhukam Mahfud MD memimpin Satgas khusus ini.

Sebab, menurut dia Mahfud terkenal mumpuni untuk mengejar para pengedar narkotika.

Namun, ia menyarankan agar Mahfud juga ditemani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penelusuran transaksi jual-beli narkotika itu.

"Karena ini Rp 120 triliun, kalau keambil kan lumayan itu nambah di APBN. Hari ini APBN kita lagi nyungsep, nah ini kan bagus ini ngejar BLBI," ujarnya.

Kendati demikian, ia tetap meminta PPATK membuka secara gamblang terkait temuan transaksi itu.

Menurutnya, hal ini agar kerja-kerja PPATK tidak hanya sebatas menyampaikan laporan saja, melainkan menjelaskan sampai mana penindakan yang telah dilakukan.

"Nah ini juga ada Rp 120 triliun. Untuk apa kita buat PPATK kalau kerjaannya cuma kasih kertas begitu. Kalau orang Medan bilang begini, ada pun kau engga (bikin) ganjil, engga ada pun kau engga (bikin) genap," nilai dia.

Baca juga: PPATK Jelaskan soal Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun, dari 1.339 Individu dan Korporasi

Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan adanya temua transaksi jual-beli narkotika di Indonesia hingga Rp 120 triliun pada rapat di Komisi III, 29 September 2021.

DPR pun meminta agar temuan itu diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Kemudian, pada Kamis (7/10/2021), Dian Ediana Rae mengungkapkan, transaksi keuangan jual-beli Narkoba hingga senilai Rp 120 triliun yang dicatat PPATK merupakan akumulasi dalam kurun waktu lima tahun, yaitu sepanjang 2016-2020.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan betapa seriusnya persoalan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba.

"Ini periode lima tahun. Jumlahnya ditotalkan untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kasus dalam periode lima tahun ini," ujar Dian dalam tayangan yang disiarkan di akun Youtube PPATK, Kamis (7/10/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com