Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jokowi dan Prabowo Naik Jip Tinjau Kesiapan Pasukan Komponen Cadangan

Kompas.com - 07/10/2021, 12:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menghadiri upacara penetapan 3.103 anggota komponen cadangan di Pusdiklatpassus, Bandung Barat, Kamis (7/10/2021).

Presiden nampak didampingi oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Upacara diawali dengan penghormatan terhadap bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya.

Selanjutnya, setelah menerima laporan dari komandan upacara, Jokowi didampingi Prabowo melakukan pemeriksaan pasukan komponen cadangan yang hendak ditetapkan.

Dari mimbar upacara, Jokowi berjalan menuju mobil jip berwarna hitam. Di belakang Presiden, nampak Prabowo berjalan mengikuti.

Kendaraan yang dilengkapi dengan bendera Merah Putih di bagian depan itu dikemudikan oleh seorang prajurit TNI. Sementara, Jokowi dan Prabowo terlihat gagah berdiri di atas jip.

Di lapangan, 3.103 pasukan komponen cadangan sudah berbaris rapi.

Baca juga: Jokowi: Komponen Cadangan Hanya untuk Kepentingan Pertahanan Negara

Pemeriksaan pasukan dilakukan dari sisi ujung ke sisi ujung lainnya diiringi dengan musik instrumental marching band.

Setelah memastikan seluruhnya siap, Jokowi dan Prabowo pun kembali ke mimbar upacara.

Upacara dilanjutkan dengan mengheningkan cipta, laporan Menhan Prabowo, dan penetapan langsung oleh Jokowi selaku inspektur upacara.

"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Kamis, tanggal 7 Oktober tahun 2021, pembentukan komponen cadangan tahun 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan," kata Presiden.

Jokowi mengatakan, ditetapkannya komponen cadangan akan semakin memperkokoh sistem pertahanan dan keamanan rakyat NKRI.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa komponen cadangan hanya digunakan untuk kepentingan pertahanan negara. Komponen cadangan tidak boleh melakukan kegiatan secara mandiri.

“Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk (kegiatan) lain kecuali kepentingan pertahanan. Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara,” ujarnya.

Baca juga: Jokowi Tetapkan 3.103 Orang Komponen Cadangan 2021

Jokowi menyebutkan, masa aktif komponen cadangan tidak setiap hari. Setelah ditetapkan, anggota komponen cadangan kembali ke profesi masing-masing dan beraktivitas seperti biasa.

Masa aktif komponen cadangan hanya pada saat mengikuti pelatihan dan mobilisasi. Namun, anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara.

Komponen cadangan dikerahkan apabila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang. Kemudian, dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR, yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI.

“Artinya tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri,” tegas Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com