Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Yakin DPR Setujui Amnesti Jokowi ke Saiful Mahdi Setelah Reses

Kompas.com - 07/10/2021, 12:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meyakini DPR bakal memprioritaskan untuk menyetujui pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi.

Menurut Hinca, DPR akan memprioritaskan hal tersebut setelah masa reses yang bakal dimulai Jumat (8/10/2021) besok.

"Kalau saya ditanya, DPR harusnya juga segera menyetujui. Itu cara terobosan paling dekat kan, kalau engga ya jatuh terus korban ini. Ini kan masuk paripurna, hanya singkat masa reses, itu harusnya sudah jadi prioritas yang dibahas," kata Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Paguyuban Korban Sayangkan SKB Pedoman UU ITE Tak Lindungi Saiful Mahdi hingga ke MA

Politisi Partai Demokrat itu mengapresiasi upaya pemerintah untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.

Secara khusus, Hinca mengapresiasi Presiden Jokowi yang menurut dia, bersikap untuk melindungi masyarakat dari jeratan pasal bermasalah di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Saya kira gini ya UU ITE kita ini teramat kita bicarakan soal kebebasan berpendapat. Hari ini presiden menampakan lagi wajah sesungguhnya pro terhadap itu (kebebasan berpendapat)," ujarnya.

Menurut Hinca, jika Presiden sudah menyatakan menyetujui amnesti kepada Saiful, maka DPR seharusnya cepat merespons.

Ia pun menjelaskan bagaimana UU ITE memiliki beberapa hal janggal sejak dalam proses pembuatannya.

"Dari awal saya katakan, sejak awal UU ITE ini, lahirnya itu saya ikut rancang naskah akademiknya dulu. Itu UU TE, engga ada I nya, karena UU itu Transaksi Elektronik. Ini sebenarnya rezim perdagangan, makanya ATM ATM itu, nah tiba-tiba informasi yg jadi pidana, masuk akal engga? Kau bercakap-cakap lalu dipidana," jelasnya.

Hinca menilai, hal-hal bermasalah itu kemudian menimpa Saiful Mahdi yang justru menumpahkan pendapatnya pada kampusnya sendiri.

"Nah pak Mahdi itu mentransaksikan kebebasan berpendapatnya di WhatsApp grup, gimana pidananya di mana kejahatannya?," tanya Hinca.

Sebelumnya diberitakan, pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi tinggal selangkah lagi.

Baca juga: Tinggal Selangkah Lagi, Amnesti untuk Saiful Mahdi

Setelah Presiden Jokowi menyetujui permohonan amnesti, kini prosesnya bergantung pada DPR

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat ke DPR pada 29 September 2021.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pertimbangan DPR diperlukan Presiden dalam memberikan amnesti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com