JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara tersangka suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada 2017-2018, Paut Syakarin, kepada tim jaksa, pada Rabu (6/10/2021).
"Dengan telah dilakukannya pemeriksaan kelengkapan berkas perkara tersangka PS (Paut Syakarin) oleh tim Jaksa dan dinyatakan lengkap, tim penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi, Paut Syakarin Ditahan KPK
Ali mengatakan, penahanan Paut Syakarin selanjutnya dilakukan tim jaksa selama 20 hari ke depan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," ucap Ali.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK menemukan indikasi praktik uang “ketok palu”.
Praktik tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Paut Syakarin diduga sebagai penyokong dana dan pemberi uang "ketok palu" tambahan untuk anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp 150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.
KPK menduga pemberian itu bertujuan agar perusahaan milik Paut Syakarin bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.
Baca juga: Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Jambi, Paut Syakarin Siapkan Uang Rp 2,3 Miliar untuk Anggota DPRD
Jumlah dana yang disiapkan oleh Paut Syakarin lebih kurang Rp 2,3 miliar, dengan pembagian pertama sebesar Rp 325 juta.
Pada November 2016, pemberian uang oleh Paut Syakarin dilakukan melalui Hasanudin kepada anggota DPRD Jambi 2014-2019 Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi.
Uang itu juga merupakan titipan untuk 13 orang anggota komisi III. menurut KPK, uang dibagikan oleh anggota DPRD Jambi 2014-2019 Zainal Abidin.
Masing-masing anggota Komisi III mendapatkan Rp 25 juta di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat. Pemberian uang selanjutnya yakni sebesar Rp 1,950 miliar, dilakukan sekitar akhir Januari 2017.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.