Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/10/2021, 09:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara tersangka suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada 2017-2018, Paut Syakarin, kepada tim jaksa, pada Rabu (6/10/2021).

"Dengan telah dilakukannya pemeriksaan kelengkapan berkas perkara tersangka PS (Paut Syakarin) oleh tim Jaksa dan dinyatakan lengkap, tim penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi, Paut Syakarin Ditahan KPK

Ali mengatakan, penahanan Paut Syakarin selanjutnya dilakukan tim jaksa selama 20 hari ke depan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," ucap Ali.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK menemukan indikasi praktik uang “ketok palu”.

Praktik tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Paut Syakarin diduga sebagai penyokong dana dan pemberi uang "ketok palu" tambahan untuk anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp 150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

KPK menduga pemberian itu bertujuan agar perusahaan milik Paut Syakarin bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.

Baca juga: Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Jambi, Paut Syakarin Siapkan Uang Rp 2,3 Miliar untuk Anggota DPRD

Jumlah dana yang disiapkan oleh Paut Syakarin lebih kurang Rp 2,3 miliar, dengan pembagian pertama sebesar Rp 325 juta.

Pada November 2016, pemberian uang oleh Paut Syakarin dilakukan melalui Hasanudin kepada anggota DPRD Jambi 2014-2019 Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi.

Uang itu juga merupakan titipan untuk 13 orang anggota komisi III. menurut KPK, uang dibagikan oleh anggota DPRD Jambi 2014-2019 Zainal Abidin.

Masing-masing anggota Komisi III mendapatkan Rp 25 juta di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat. Pemberian uang selanjutnya yakni sebesar Rp 1,950 miliar, dilakukan sekitar akhir Januari 2017.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemenag: Sidang Isbat Pertimbangkan Hasil Hitungan Astronomis dan Pemantauan Hilal

Kemenag: Sidang Isbat Pertimbangkan Hasil Hitungan Astronomis dan Pemantauan Hilal

Nasional
Polemik Santunan Korban Gagal Ginjal Akut: Dijanjikan Muhadjir, Dibantah Risma

Polemik Santunan Korban Gagal Ginjal Akut: Dijanjikan Muhadjir, Dibantah Risma

Nasional
Sambut Yusril di Kantor Golkar, Airlangga: Benderanya Sudah Kita Kibarkan

Sambut Yusril di Kantor Golkar, Airlangga: Benderanya Sudah Kita Kibarkan

Nasional
Puan Sebut DPR Berkomitmen Segera Bahas RUU PPRT bersama Pemerintah

Puan Sebut DPR Berkomitmen Segera Bahas RUU PPRT bersama Pemerintah

Nasional
Soal Isu Ganjar Jadi Cawapres Prabowo, PKB: Tidak Ada Calon Lain Selain Prabowo-Muhaimin

Soal Isu Ganjar Jadi Cawapres Prabowo, PKB: Tidak Ada Calon Lain Selain Prabowo-Muhaimin

Nasional
Di Sekolah Partai PDI-P, Mahfud: Kacau Bernegara kalau Enggak Ikut Konstitusi

Di Sekolah Partai PDI-P, Mahfud: Kacau Bernegara kalau Enggak Ikut Konstitusi

Nasional
Dinyatakan Melanggar Asas Integritas, Guntur Hamzah Perlu Mundur dari Hakim MK?

Dinyatakan Melanggar Asas Integritas, Guntur Hamzah Perlu Mundur dari Hakim MK?

Nasional
Survei Indo Barometer, Elektabilitas Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies

Survei Indo Barometer, Elektabilitas Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies

Nasional
Puan Sebut Perppu Pemilu Bakal Dikebut untuk Disahkan

Puan Sebut Perppu Pemilu Bakal Dikebut untuk Disahkan

Nasional
Komisi III Akan Bentuk Pansus Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Komisi III Akan Bentuk Pansus Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Eks Kabareskrim Susno Duadji Ungkap Alasan Gabung ke PKB

Eks Kabareskrim Susno Duadji Ungkap Alasan Gabung ke PKB

Nasional
Mahfud: Gilanya Korupsi di Negara Ini, Menoleh ke Mana Saja Ada

Mahfud: Gilanya Korupsi di Negara Ini, Menoleh ke Mana Saja Ada

Nasional
Anas Urbaningrum Tantang Eks Pimpinan KPK Abraham Samad dan BW Debat Terbuka

Anas Urbaningrum Tantang Eks Pimpinan KPK Abraham Samad dan BW Debat Terbuka

Nasional
PN Jakarta Pusat Terima Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal

PN Jakarta Pusat Terima Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal

Nasional
Mendagri Larang Kepala Daerah Sengaja Timbun APBD di Bank

Mendagri Larang Kepala Daerah Sengaja Timbun APBD di Bank

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke