Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Kesejahteraan Lansia, Jokowi Teken Perpres Stranas Kelanjutusiaan

Kompas.com - 07/10/2021, 07:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan. Perpres ini diteken Jokowi pada 14 September 2021.

"Strategi Nasional Kelanjutusiaan, yang selanjutnya disebut Stranas Kelanjutusiaan adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan daerah terkait kelanjutusiaan dalam rangka mewujudkan lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat," demikian bunyi Pasal 1 angka 1 Perpres Nomor 88 Tahun 2021.

Baca juga: Wapres Dorong Percepatan Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia

Adapun lanjut usia yang dimaksud dalam Perpres adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Berdasarkan Pasal 4, strategi peningkatan kesejahteraan lansia meliputi lima aspek, yakni:

1. Peningkatan perlindungan sosial, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu.

Strategi ini ditempuh misalnya dengan mengembangkan pendidikan keterampilan sepanjang hayat bagi lansia; serta mengembangkan program pemberdayaan lansia sesuai dengan kemampuan dan minat.

2. Peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup lansia.

Strategi ini meliputi peningkatan status gizi dan pola hidup yang sehat, memperluas pelayanan kesehatan bagi lansia, menurunkan angka kesakitan lansia, dan memperluas cakupan perawatan jangka panjang bagi lansia.

3. Pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah lansia.

Strategi tersebut dilaksanakan dengan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap isu kelanjutusiaan; serta meningkatkan sarana prasarana yang ramah lansia.

4. Penguatan kelembagaan pelaksana program kelanjutusiaan.

Strategi itu ditempuh misalnya dengan memperkuat sistem akreditasi lembaga kelanjutusiaan; serta mengembangkan sistem pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi untuk tenaga pelayanan.

5. Penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak lansia.

Baca juga: Target Lansia Divaksinasi 21 Juta, Menkes: Sampai Sekarang Baru 25 Persen

Strategi terakhir dilakukan dengan memperkuat peraturan perundang-undangan yang memihak kepada lansia, meningkatkan pemenuhan hak lansia, hingga melindungi lansia dari tindak kekerasan.

Dalam Perpres 88/2021 disebutkan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kelanjutusiaan dilakukan oleh kementerian lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional bertugas menyampaikan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kepada Presiden paling sedikit satu tahun sekali.

"Hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) digunakan sebagai bahan evaiuasi penyempurnaan Stranas Kelanjutusiaan," demikian bunyi Pasal 8 ayat (2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com