Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Kesejahteraan Lansia, Jokowi Teken Perpres Stranas Kelanjutusiaan

Kompas.com - 07/10/2021, 07:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan. Perpres ini diteken Jokowi pada 14 September 2021.

"Strategi Nasional Kelanjutusiaan, yang selanjutnya disebut Stranas Kelanjutusiaan adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan daerah terkait kelanjutusiaan dalam rangka mewujudkan lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat," demikian bunyi Pasal 1 angka 1 Perpres Nomor 88 Tahun 2021.

Baca juga: Wapres Dorong Percepatan Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia

Adapun lanjut usia yang dimaksud dalam Perpres adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Berdasarkan Pasal 4, strategi peningkatan kesejahteraan lansia meliputi lima aspek, yakni:

1. Peningkatan perlindungan sosial, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu.

Strategi ini ditempuh misalnya dengan mengembangkan pendidikan keterampilan sepanjang hayat bagi lansia; serta mengembangkan program pemberdayaan lansia sesuai dengan kemampuan dan minat.

2. Peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup lansia.

Strategi ini meliputi peningkatan status gizi dan pola hidup yang sehat, memperluas pelayanan kesehatan bagi lansia, menurunkan angka kesakitan lansia, dan memperluas cakupan perawatan jangka panjang bagi lansia.

3. Pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah lansia.

Strategi tersebut dilaksanakan dengan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap isu kelanjutusiaan; serta meningkatkan sarana prasarana yang ramah lansia.

4. Penguatan kelembagaan pelaksana program kelanjutusiaan.

Strategi itu ditempuh misalnya dengan memperkuat sistem akreditasi lembaga kelanjutusiaan; serta mengembangkan sistem pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi untuk tenaga pelayanan.

5. Penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak lansia.

Baca juga: Target Lansia Divaksinasi 21 Juta, Menkes: Sampai Sekarang Baru 25 Persen

Strategi terakhir dilakukan dengan memperkuat peraturan perundang-undangan yang memihak kepada lansia, meningkatkan pemenuhan hak lansia, hingga melindungi lansia dari tindak kekerasan.

Dalam Perpres 88/2021 disebutkan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kelanjutusiaan dilakukan oleh kementerian lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional bertugas menyampaikan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kepada Presiden paling sedikit satu tahun sekali.

"Hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) digunakan sebagai bahan evaiuasi penyempurnaan Stranas Kelanjutusiaan," demikian bunyi Pasal 8 ayat (2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com