JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak-pihak yang mengetahui dugaan adanya "orang dalam" di KPK yang bisa dikendalikan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait penanganan perkara untuk melaporkannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dengan adanya laporan tersebut dapat dijadikan data awal untuk ditindak lanjuti oleh Dewan Pengawas.
"Data awal yang valid sangat kami butuhkan agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tak berdasar," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
"Maka, jika ada pihak-pihak yang mengetahui informasi ini, sebaiknya menyampaikan kepada Dewas KPK dan kami pastikan akan menindaklanjutinya," ucap dia.
Sebagai negara hukum, ujar Ali, semua pihak diajak untuk bertindak sesuai koridor hukum, menghormati dan mendudukkan prinsip hukum dengan menjunjung tinggi fakta-fakta hukum bukan malah mengeluarkan dengungan opini yang tak disertai bukti.
"Kami kuatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti cuma akan menjadi syak wasangka negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu," ucap dia.
Adapun, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021), Azis disebut bisa mengendalikan 8 orang di internal KPK untuk mengurus perkara.
Hal itu, diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada yang hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Baca juga: Dugaan Orang Dalam Dikendalikan Azis Syamsuddin Pengaruhi Independensi KPK
KPK, kata Ali, sebagai lembaga penegak hukum tentu akan melaksanakan tugasnya sesuai fakta-fakta hukum.
Bukan sekedar misalnya fakta persidangan dari keterangan satu seorang saksi saja apalagi hanya sekedar opini tanpa bukti dukung yang valid.
"Atas fakta persidangan dimaksud KPK tentu tidak berdiam diri. Kami pastikan tim akan mengkonfirmasinya dengan keterangan lain agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid. Sehingga kita bisa menyimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut," ucap Ali.
Adapun dalam sidang itu, Yusmada mengatakan, informasi adanya delapan orang tersebut didapatkannya dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Baca juga: KPK Diminta Selidki Dugaan Orang Dalam Azis Syamsuddin, Bukan Minta Warga Lapor ke Dewas
Awalnya, jaksa bertanya pada Yusmada apa saja yang ia ketahui dari Syahrial terkait dengan keterlibatan Azis pada perkara ini.
“Pak Syahrial pernah cerita enggak Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan Azis Syamsuddin?” kata jaksa dalam sidang.
“Pernah Pak,” ucap Yusmada.
Kemudian, jaksa menanyakan apakah salah satu dari delapan orang itu adalah Robin.
“Iya Pak,” ucap Yusmada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.