Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Putusan MK soal Remisi Error in Objecto, Membahas Sesuatu yang Bukan Objek Perkaranya

Kompas.com - 06/10/2021, 20:41 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atau judicial review yang diajukan oleh mantan pengacara dan terpidana suap OC Kaligis dinilai keliru.

Mahkamah juga membuat putusan yang malah membuka ruang tafsir berbeda di tengah masyarakat, terutama tentang ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Putusan MK itu error in objecto karena membahas sesuatu yang bukan objek perkaranya,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).

“Serta majelis hakim konstitusi terlihat memaksakan diri mengeluarkan pendapat sehingga membuka ruang tafsir berbeda di tengah masyarakat,” sambungnya Kurnia.

Baca juga: ICW Sebut Putusan MK tentang Remisi Tunjukkan Ketiadaan Sense of Crisis Penegak Hukum

Diketahui OC Kaligis mengajukan materi atas Pasal 14 Ayat (1) Huruf i Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan berikut penjelasannya.

 

Ia mengajukan judicial review karena sudah menjalankan hukuman pidana 6 tahun namun tak kunjung mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman akibat ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Meski menolak uji materi tersebut, namun MK menyatakan bahwa hak untuk mendapatkan remisi mesti diberikan pada semua narapidana tak terkecuali narapidana korupsi.

Padahal PP Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan turunan UUU Pemasyarakatan itu menyatakan bahwa terpidana tindak pidana khusus seperti terorisme, narkoba dan korupsi bisa mendapatkan remisi asal berstatus Justice Collaborator.

“Mahkamah sama sekali tidak berwenang menafsirkan apapun yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 sebab itu bukan objek kewenangannya,” terang Kurnia.

 

Baca juga: KPK Tanggapi Putusan MK Setiap Napi Berhak Dapat Remisi, Termasuk Korupsi

Diketahui putusan MK terkait uji materi yang diajukan OC Kaligis diambil pada sidang konstitusi, Kamis (30/9/2021) pekan lalu.

Meski menolak putusan itu namun MK juga menyatakan bahwa remisi harus diberikan pada semua narapidana termasuk narapidana korupsi.

Salah satu alasan MK adalah kondisi overcrowded yang dialami oleh mayoritas Lapas di Indonesia.

Dalam pernyataan yang sama Kurnia menilai alasan MK itu tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Sebab berdasarkan data tahun 2020, presentase narapidana korupsi di seluruh Lapas di Indonesia hanya 0,7 persen dari total populasi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com