Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RJ Lino Disebut Beri Disposisi Langsung Usulkan 3 Perusahaan Penyedia QCC Crane

Kompas.com - 06/10/2021, 16:18 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino disebut melakukan disposisi untuk menunjuk tiga perusahaan kandidat penyedia quay container crane (QCC).

Hal itu disampaikan saksi Haryadi Budi Kuncoro dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan 3 QCC di PT Pelindo II tahun 2010 dengan terdakwa RJ Lino.

“Siapa yang mengusulkan itu diundang 3 perusahaan (penyedia QCC)?” kata jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/10/2021).

“Saya dapat disposisi dari direktur operasi dan teknik di situ ada disposisi dari direktur utama (RJ Lino),” ucap Haryadi.

Baca juga: Eksepsi RJ Lino Ditolak Hakim, Persidangan Dilanjutkan

Adapun Haryadi dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Haryadi merupakan Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II (Persero).

Pada surat disposisi yang diterima Haryadi, ia mengungkapkan bahwa RJ Lino meminta tiga perusahaan untuk segera diundang terkait pengadaan 3 QCC itu.

“Ketiga perusahaan itu adalah HDHM, ZPNC, dan Doosan dari Korea Selatan,” kata dia.

Haryadi menceritakan, tiga perusahaan itu rencananya diseleksi untuk pengadaan tiga QCC yang akan digunakan di tiga pelabuhan, yaitu Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dengan kapasitas 40 ton.

Selain pengadaan QCC, PT Pelindo II (Persero) kala itu juga ingin ada kontrak perawatan barang selama 6 tahun.

Baca juga: Keberatan atas Dakwaan, RJ Lino Minta Perkaranya Dimasukkan ke Ranah Perdata

Sebenarnya, ujar Haryadi, kala itu Kabiro Pengadaan PT Pelindo II, Wahyu Hardiyanto telah menunjuk perusahaan Indonesia bernama PT Barata Indonesia untuk menjalankan proyek ini.

Namun, karena tidak sepakat terkait dengan harga, penunjukan PT Barata Indonesia dibatalkan.

Haryadi tak yakin apakah RJ Lino yang mengusulkan tiga nama perusahaan asing tersebut.

“Saya tidak tahu apakah direktur utama atau kepala biro pengadaan yang mengusulkan,” kata dia.

Dalam kesaksiannya, Haryadi menuturkan, salah satu dari tiga perusahaan asing yang mengikuti tender pengadaan tiga unit QCC, mengundurkan diri. Perusahaan itu adalah Doosan asal Korea.

“Doosan tidak menyampaikan (penawaran). Karena mereka lagi ada masalah, jadi mereka memindahkan pabrik dari Lampung ke Vietnam. Mereka enggak siap,” kata dia.

Baca juga: Tender Belum Dimulai, RJ Lino Disebut Sudah Ajak Perusahaan Penyedia Crane Lakukan Survei

Adapun RJ Lino didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 28,82 miliar.

Jaksa menduga kerugian itu akibat biaya pengadaan dan perawatan Twinlift QCC di PT Pelindo II (Persero) tahun 2010.

Atas perbuatan itu RJ Lino diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com