Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Nasib Eks Pegawai KPK dan Politik Dua Kaki Jokowi

Kompas.com - 06/10/2021, 13:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

"KAMI berkirim surat untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri."

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).

Menurut dia, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi.

Niat Kapolri ini disampaikan dua hari jelang pemecatan puluhan pegawai KPK yang disebut tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pemecatan para pegawai yang selama ini gigih memberantas korupsi ini dilakukan lebih cepat dari seharusnya.

Karena sesuai ketentuan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 202, pemberhentian dijadwalkan dilakukan pada 1 November mendatang.

Dibuang KPK dipinang Polri

Niat Polri merekrut eks para pegawai KPK ini bukan isapan jempol. Kapolri mengaku sudah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana ini. Presiden Jokowi kabarnya juga telah membalas surat Kapolri dan merestui.

Tak hanya berkirim surat, Mabes Polri juga menggelar pertemuan dengan sejumlah mantan pegawai yang dipecat KPK. Pertemuan perdana dilakukan Senin (4/10/2021.

Pertemuan digelar guna berdiskusi dan menyamakan persepsi mengenai rencana Polri merekrut para pegawai yang dibuang komisi antirasuah ini.

Rencana Polri merekrut eks pegawai KPK ini seolah menguatkan dugaan tidak beresnya proses alih status pegawai KPK melalui mekanisme TWK.

Pasalnya, para pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK, berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi ini justru bakal direkrut Polri, institusi penegak hukum yang (pasti) mensyaratkan para pegawainya sudah khatam soal wawasan kebangsaan.

Langkah Polri ini secara tak langsung juga menganggap para pegawai yang dibuang KPK ini tak bermasalah secara wawasan kebangsaan dan menunjukkan jika TWK yang digunakan sebagai alat penilaian tidak valid.

TWK hanya akal-akalan dan digunakan untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang selama ini gigih memberantas korupsi.

Politik dua kaki Jokowi

Sejumlah kalangan mengapresiasi rencana Polri merekrut eks para pegawai KPK ini. Langkah tersebut dinilai bisa menjadi solusi atas polemik yang terjadi selama ini.

Selain itu masuknya eks para pegawai KPK juga bisa memperkuat Polri, khususnya terkait upaya institusi ini dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com