JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Negara menilai, terduga pelaku perundungan dan kekerasan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) butuh rehabilitasi mindset.
Anggota koalisi, Kartoyo menyampaikan, rehabilitasi itu dibutuhkan agar terduga pelaku punya pandangan baru terkait pelecehan seksual.
Ia berharap, rehabilitasi itu bisa membuat terduga pelaku tidak mengulangi kesalahannya lagi.
“Pelaku juga harus dibantu, jangan-jangan ada something yang tidak kita tahu, pelaku harus direhabilitasi perspektifnya,” kata Kartoyo dalam audiensi dengan KPI Pusat di Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: KPI Harap Kasus MS Jadi Pertimbangan DPR Kembali Bahas RUU PKS
Kartoyo mengatakan, rehabilitasi mindset itu dapat dilakukan oleh tim investigasi yang dibentuk KPI dengan melibatkan lembaga dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Tim investigasi, menurut Kartoyo, juga bisa melakukan perlindungan para terduga korban seandainya pihak kepolisian tidak bisa membuktikan atau menuntaskan perkara ini.
“Kalau tidak terbukti, minimal tim bisa melindungi korban, dan biarkan tim ini yang memutuskan,” kata Kartoyo.
Sebab, Kartoyo berpandangan bahwa kasus-kasus pelecehan seksual kerap kali tidak terungkap karena sulitnya pihak kepolisian menemukan bukti.
Selain itu, penyebab tidak tuntasnya kasus pelecehan seksual, kata dia, juga karena sistem hukum di Indonesia juga masih berisi perspektif patriarki.
“Sebab hukum kita masih bersifat patriarki pada kekerasan berbasis gender, maka harus ada keadilan lain,” ucap dia.
Baca juga: DPR Akan Kunker soal RUU PKS, Formappi Nilai Dewan Bermain-main dengan Waktu
Kartoyo juga mendesak agar KPI selalu terbuka dalam upaya penanganan perkara MS agar menjadi contoh untuk lembaga-lembaga lain.
“Bukan untuk mempermalukan KPI tapi untuk memberi contoh pada negara ini bahwa KPI mendukung proses pengungkapan perkara pelecehan seksual,” kata dia.
Proses hukum dugaan perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan KPI masih berjalan.
Saat ini, proses hukumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: KPI Terbuka jika Keluarga MS Butuh Pendampingan Psikologi
Sementara itu, Komnas HAM melakukan penyelidikan untuk menghasilkan rekomendasi penanganan.
Adapun MS adalah pegawai KPI Pusat yang mengaku mengalami perundungan dan pelecehan seksual.
Perundungan itu disebutnya terjadi tahun 2012 sementara pelecehan seksual terjadi tahun 2015.
Pelecehan seksual diduga dilakukan oleh 5 rekan kerjanya di KPI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.