Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Kembali Dideklarasikan, Ini Bedanya Dari yang Lama

Kompas.com - 05/10/2021, 19:00 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh kembali dideklarasikan pada Senin (5/10/2021) hari ini.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh saat ini sudah didukung oleh 11 gerakan organisasi rakyat.

"Organisasi pendiri partai buruh ini adalah 11 gerakan organisasi rakyat, baik yang bergabung gerakan petani, gerakan nelayan, gerakan buruh, gerakan guru, gerakan perempuan Indonesia, dan juga elemen-elemen gerakan sosial lainnya," kata Iqbal saat Kongres Partai Buruh di Jakarta, Senin (5/10/2021).

Baca juga: Pengamat: Kehadiran Partai Buruh Mesti Diapresiasi, Paling Tidak Buruh Punya Corong

Menurut Iqbal, hal inilah yang membedakan Partai Buruh saat ini dengan yang sebelumnya.

Sebab, Partai Buruh sebelumnya hanya didukung oleh 1 konfederasi serikat buruh, yakni Serikat Buruh Sejahteta Indonesia (SBSI).

"Inilah yang membedakan partai buruh yang baru dengan yang lama. Yang lama hanya bertumpu pada satu konfederasi serikat buruh, yaitu SBSI yang waktu itu dipimpin oleh Bang Muchtar," ucap dia.

Iqbal mengatakan, ke-11 organisasi buruh itu yakni pengurus Partai Buruh yang lama, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera (KSBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Lalu, Serikat Petani Indonesia (SPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP), Federasi Serikat Pekerja Farmasi Kesehatan (FSB Farkes), Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI), serta Gerakan Perempuan Indonesia (GPI).

Dalam kesempatan yang sama, Iqbal mengungkapkan alasan Partai Buruh dihidupkan kembali adalah terkait kekalahan perjuangan buruh dalam pembahasan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

“Alasan Partai Buruh dihidupkan kembali, kekalahan telak kelas pekerja buruh tani, nelayan, guru, dan orang-orang kecil lain (terkait) Omnibus Law. Omnibus Law-lah, UU Cipta Kerja yang men-trigger Partai Buruh dihidupkan kembali,” kata Iqbal.

Baca juga: Partai Buruh Dihidupkan Kembali, PPP: Ikhtiar Warga Negara Perbaiki NKRI

Iqbal juga mengatakan, Partai Buruh ingin memperjuangkan aspirasi para buruh dalam parlemen, sehingga, perjuangan para buruh tidak lagi hanya dilakukan di jalanan melalui aksi demonstrasi.

“Di jalan tetap ada sesuai konstitusi, tapi kami ingin berjuang di parlemen,” ujar Iqbal.

Menurut dia, Partai Buruh juga menawarkan kesejahteraan terhadap seluruh buruh dan rakyat kecil yang ada di Tanah Air.

Iqbal menjanjikan Parati Buruh akan memperjuangkan agar subsidi rakyat bisa diperbanyak untuk masyarakat.

Ia juga menyampaikan, Partai Buruh akan berupaya memperjuangkan agar kebijakan soal sistem kerja outsourcing dan sistem kontrak yang tidak memiliki batasan waktu agar dihapuskan.

“Bagaimana mungkin outsourcing berlaku seumur hidup. Negara Amerika saja membatasi, Indonesia melebihi Amerika yang super kapitalis. Karyawan kontrak dikontrak berulang-ulang, upah UMSK dihilangkan, UMK bisa iya bisa tidak, nilai kenaikannya kecil,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com