JAKARTA, KOMPAS.com - Ulama pemerhati isu perempuan, KH Husein Muhammad menilai, sunat perempuan hanya merupakan tradisi dalam masyarakat.
Berdasarkan hasil rekomendasi para ulama sedunia di Kairo, Mesir pada 2006, kata dia, para ahli spesialis di bidang masing-masing menyepakati bahwa sunat perempuan adalah tradisi kuno.
"Sunat perempuan juga memiliki hukum bersifat haram jika menimbulkan mudarat (kerugian) berganda atas fisik dan psikologi pada perempuan," ujar Husein dalam acara Diseminasi Hasil Penelitian Praktik Pemotongan dan Perlukaan Genital Perempuan (P2GP) di Provinsi Lampung dan Provinsi Sulawesi Tenggara, dikutip dari siaran pers, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Pemerintah Daerah Diminta Cegah dan Lindungi Masyarakat dari Sunat Perempuan
Husein juga mengusulkan agar negara membuat regulasi pelarangan praktik sunat perempuan.
Bahkan, ia mengusulkan adanya sanksi bagi siapa saja yang melakukan praktik sunat perempuan.
"Hal ini merupakan bentuk tindakan dan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kemaslahatan rakyatnya," kata dia.
Sementara itu, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan komitmennya untuk mencegah praktik sunat perempuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA Indra Gunawan mengatakan, sinergi berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, termasuk generasi muda dalam pencegahan sunat perempuan perlu dilakukan.
“Pemerintah Indonesia secara serius berkomitmen mencegah terjadinya praktik sunat perempuan (P2GP), hal ini diperkuat dengan hadirnya roadmap dan rencana aksi pencegahan P2GP dengan target hingga 2030 yang telah disusun Kementerian PPPA bersama pihak terkait," kata Indra.
Baca juga: Menteri PPPA Tegaskan Pemerintah Serius Cegah Sunat Perempuan
Dia mengatakan, pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah untuk mencegah dan melindungi perempuan dari praktik sunat perempuan.
Menurut dia, mencegah sunat perempuan yang membahayakan merupakan tugas bersama seluruh pihak.
"Hal tersebut dapat dilakukan melalui advokasi kepada masyarakat serta mendorong pemerintah daerah untuk melindungi perempuan dari praktik berbahaya sunat perempuan," kata Indra.
Ia juga menilai, semua pihak perlu bekerja sama untuk mengubah paradigma tentang sunat perempuan dalam masyarakat.
Indra mengatakan, ruang lingkup upaya pencegahan yang dapat dilakukan sangat luas.
Baca juga: Sunat Perempuan, Isu yang Konsisten Diperjuangkan Nawal El Sadaawi
Dengan demikian, sinergi berbagai pihak pun penting dilakukan, termasuk dalam membantu pemerintah daerah melaksanakan pencegahan.
"Masalah sunat perempuan menjadi perhatian bersama pemerintah dan pihak lainnya untuk mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, khususnya pada tujuan menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan," ucap Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.