Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham: Bedanya Suap dan Gratifikasi Ada di Meeting of Minds

Kompas.com - 05/10/2021, 16:02 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiariej mengatakan, gratifikasi maupun suap adalah bentuk dari tindak pidana korupsi yang identik, tetapi tidak sama.

Menurut Eddy, gratifikasi dan suap dalam bahasa anak sekarang adalah beti alias beda tipis.

Hal itu diungkapkan saat membuka kegiatan Lokakarya Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Persiapan Desk Evaluasi Tim Penilai Nasional pada Senin (4/10/2021).

“Dalam bahasa undang-undang bunyinya begini, setiap gratifikasi dianggap suap. Tetapi mengapa pembentuk undang-undang harus memisahkan itu? Karena ada perbedaan prinsip antara gratifikasi dan suap,” ujar Eddy melalui siaran pers, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tersangka Suap, Apa Bedanya dengan Gratifikasi?

Eddy menjelaskan bahwa perbedaan antara gratifikasi dan suap sesungguhnya terletak pada adanya kesepakatan (meeting of minds).

“Kalau suap ada meeting of minds, ada kesepakatan. Tapi kalau gratifikasi, without meeting of minds, tidak ada kesepakatan,” ujar pria asal Ambon itu.

Eddy mencontohkan, ada seseorang yang datang menemuinya untuk minta dipromosikan dengan mengiming-imingi sesuatu berhasil. Jika itu terealisasi, bisa disebut sebagai perbuatan suap menyuap. Karena ada meeting of minds, adanya kesepakatan.

Sementara itu, gratifikasi adalah pemberian tanpa adanya kesepakatan yang dibangun dari awal.

“Tetapi kalau misalnya dalam suatu kewenangan kita mengangkat orang dalam suatu jabatan, setelah orang itu diangkat dan kemudian dia datang memberikan sesuatu, itu namanya bukan suap, tetapi namanya gratifikasi,” kata Eddy.

“Karena tidak ada tidak meeting of minds, tidak ada kesepakatan sebelumnya,” sambungnya.

Baca juga: Wamenkumham Ungkap Alasan Urgensi RKUHP, Berorientasi Hukum Pidana Modern hingga Atasi Overkapasitas Lapas

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada ini menekankan pentingnya aparat sipil negara untuk menghindari perilaku gratifikasi.

Sebab menurutnya, apabila orang mampu menghindari gratifikasi, maka ia akan mampu menghindari suap.

“Oleh karena itu, ketika seorang pejabat publik telah menduduki jabatannya, maka yang harus dicegah, yang harus dijaga, itu bukan suap, (tetapi) gratifikasi,” ucap Eddy.

“Karena ketika dia bisa menghindari gratifikasi, maka dengan sendirinya dia menghindari suap,” kata dia.

Baca juga: Wamenkumham Akui Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Resahkan Masyarakat

Untuk bisa mengindari suap dan gratifikasi, Eddy menekankan pentingnya integritas dalam setiap diri pejabat dan pengelola publik.

“Integritas adalah kunci utama dalam pencegahan korupsi,” tegsnya.

Selain integritas, Eddy juga menjelaskan dua kunci penting lain dalam pencegahan korupsi yaitu akuntabilitas dan transparasni

“United Nations Convention against Corruption mengamanakan tiga kunci utama dalam pemberantasan korupsi yaitu integritas, akuntabilitas dan transparansi,” ucap Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com