Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap Penanam Modal Dua Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

Kompas.com - 05/10/2021, 13:49 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Siregar menyatakan, polisi menangkap penanam modal pada dua pabrik obat keras ilegal di DI Yogyakarta, Jumat (1/10/2021).

Krisno mengatakan, penanam modal tersebut mendapatkan banyak keuntungan dari produksi obat-obatan ilegal di kedua pabrik.

"Telah menangkap pemodalnya berinisial S alias C," kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Terungkap, Ada Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman, Punya 7 Mesin Produksi yang Hasilkan 14 Juta Butir Per Hari

Selain itu, polisi menangkap seorang buron yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia  merupakan penyambung antara penanam modal dan pemilik pabrik.

Dengan demikian, hingga saat ini polisi telah menangkap 17 orang tersangka.

"DPO berinisial EY yang merupakan pengendali dan yang berkomunikasi intens dengan Joko selaku pemilik pabrik juga telah ditangkap," ujar dia.

Krisno mengatakan, dalam penanganan perkara peredaran obat keras ilegal ini, ia membentuk dua tim.

Satu tim ditugaskan menuntaskan perkara pokok, sedangkan tim lainnya untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi arahnya memang ke sana (TPPU) dan masih dalam proses pendalaman," kata dia.

Baca juga: Polri dan PPATK Ungkap TPPU Hasil Peredaran Obat Ilegal Rp 513 Miliar

Sebelumnya, pada 27 September 2021, Bareskrim mengungkap kasus produksi dan peredaran gelap obat keras tanpa izin BPOM yang berasal dari dua pabrik di DI Yogyakarta.

Di lokasi, polisi menemukan obat keras jenis Hexymer, Thirex, DMP, dan Double L.

Dengan mesin produksi yang ada di kedua pabrik, polisi memperkirakan mereka dapat memproduksi hingga 14 juta butir obat per hari. Pabrik tersebut sudah beroperasi sejak 2018.

Sejumlah orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya penanggung jawab gudang obat dan pemilik pabrik.

Para tersangka dijerat Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.

Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com