10. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas maksimal 50 persen, serta waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
11. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
- Dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Waktu makan maksimal 60 menit.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca juga: Ini Daftar Daerah PPKM Level 2 di Pulau Kalimantan hingga 18 Oktober
12. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memperhatikan ketentuan nomor 6 dan 10 poin kedua.
- Penduduk usia di bawah 12tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
13. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
- Restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.