Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gym, Fitness Center Diizinkan Buka Selama PPKM, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 05/10/2021, 08:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pelonggaran dilakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 5-18 Oktober 2021.

Salah satu pelonggaran terkait dengan aktivitas olahraga di dalam ruangan.

Pada PPKM kali ini, pemerintah mengizinkan pembukaan pusat kebugaran, fitness center, atau gym secara terbatas di daerah yang menerapkan PPKM level 3.

"Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran/gym," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 Jawa-Bali.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Buka 3 Bandara untuk Pelaku Perjalanan Internasional

Pembukaan fitness center dan gym dilakukan di sejumlah wilayah meliputi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Kemudian Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Meski diizinkan buka, kapasitas fitness center atau gym dibatasi maksimal 25 persen.

Baca juga: Kebijakan Baru PPKM, Fitness Center hingga Konter Makanan di Bioskop Boleh Beroperasi

Pengunjung dan pegawai wajib mengikuti protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses screening.

Kemudian, penggunaan masker diwajibkan selama aktivitas olahraga, kecuali untuk olahraga yang harus melepas masker, seperti renang.

"Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga," bunyi Inmendagri.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali hingga 18 Oktober, Ini Daerah yang Terapkan Level 3

Selanjutnya, untuk restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas paling banyak 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Adapun fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.

"Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak," bunyi Inmendagri.

Disebutkan pula dalam Inmendagri bahwa fasilitas olahraga yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com