JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pelonggaran dilakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 5-18 Oktober 2021.
Salah satu pelonggaran terkait dengan aktivitas olahraga di dalam ruangan.
Pada PPKM kali ini, pemerintah mengizinkan pembukaan pusat kebugaran, fitness center, atau gym secara terbatas di daerah yang menerapkan PPKM level 3.
"Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran/gym," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 Jawa-Bali.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Buka 3 Bandara untuk Pelaku Perjalanan Internasional
Pembukaan fitness center dan gym dilakukan di sejumlah wilayah meliputi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Kemudian Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Meski diizinkan buka, kapasitas fitness center atau gym dibatasi maksimal 25 persen.
Baca juga: Kebijakan Baru PPKM, Fitness Center hingga Konter Makanan di Bioskop Boleh Beroperasi
Pengunjung dan pegawai wajib mengikuti protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses screening.
Kemudian, penggunaan masker diwajibkan selama aktivitas olahraga, kecuali untuk olahraga yang harus melepas masker, seperti renang.
"Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga," bunyi Inmendagri.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali hingga 18 Oktober, Ini Daerah yang Terapkan Level 3
Selanjutnya, untuk restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas paling banyak 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Adapun fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.
"Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak," bunyi Inmendagri.
Disebutkan pula dalam Inmendagri bahwa fasilitas olahraga yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.