Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Soal Pemutakhiran HPI, Menteri Trenggono: Demi Kesejahteraan Nelayan

Kompas.com - 04/10/2021, 20:39 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa pemutakhiran harga patokan ikan (HPI) dimaksudkan sebagai program pemberdayaan untuk memajukan nelayan.

“Selama ini kita menganggap tingkat kesejahteraan nelayan masih sama dengan tahun 2011. Lewat pemutakhiran ini, ke depannya kita punya program yang lebih akurat demi kesejahteraan nelayan,” terang Trenggono dikutip melalui keterangan pers resminya, Senin (4/10/2021).

Orang nomor satu di lingkup Kementerian KP itu menegaskan, pemutakhiran yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021.

“Tujuannya adalah untuk pemutakhiran standar kesejahteraan nelayan. HPI sebelumnya tidak relevan dengan kondisi saat ini, karena menggunakan basis data sepuluh tahun lalu,” jelasnya.

Baca juga: Jaga Kelestarian Ikan Endemik, Kementerian KP Kembangkan Pembenihan Ikan Gabus di Kalsel

Hal itu disampaikan Trenggono saat membuka sosialisasi implementasi PP Nomor 85 Tahun 2021 bidang perikanan tangkap di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin.

Ia menjelaskan, PP tersebut mengatur tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku dalam Kementerian KP.

Kebijakan itu, sebut dia, merupakan implementasi dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan usaha.

Menurutnya, kontribusi PNBP perikanan tangkap pada pendapatan negara selama ini masih tergolong sangat kecil.

Baca juga: Tingkatkan SDM Pengolah Ikan, Kementerian KP Latih Masyarakat Lampung

“Capaian PNBP sumber daya alam (SDA) perikanan tahun 2020, misalnya, hanya berkisar di angka Rp 600 miliar,” terangnya.

Padahal, Trenggono melanjutkan, jika ditilik dari nilai produksi perikanan tangkap, jumlahnya bisa mencapai Rp 220 triliun.

“Dengan demikian, PP Nomor 85 Tahun 2021 ini bisa menjadi instrumen utama dalam mengoptimalkan nilai pemanfaatan sumber daya perikanan di Indonesia,” paparnya.

Di samping itu, Trenggono menambahkan, adanya PP Nomor 85 Tahun 2021 juga memberikan rasa keadilan kepada para pelaku perikanan di Indonesia.

Baca juga: Sambut Indonesia Emas 2045, Kementerian KP Siapkan Riset Sosial Ekonomi

Sebab, pemerintah menambahkan sistem penarikan PNBP pascaproduksi, dengan jumlah PNBP dibayarkan ke negara sesuai hasil tangkapan.

Fair tidak ini? Negara benar-benar hadir mendorong usaha perikanan untuk tumbuh. Dia membayar saat kembali membawa hasil. Kalau tidak membawa hasil, ya, tidak usah bayar,” tuturnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono (tengah) saat membuka sosialisasi implementasi PP Nomor 85 Tahun 2021 bidang perikanan tangkap di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (4/9/2021).DOK. Humas Kementerian KP Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono (tengah) saat membuka sosialisasi implementasi PP Nomor 85 Tahun 2021 bidang perikanan tangkap di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (4/9/2021).

Lebih lanjut, Trenggono menegaskan bahwa hasil PNBP perikanan akan disalurkan kembali untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com