JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, pengajuan banding atas putusan gugatan polusi udara di Jakarta merupakan hak Presiden Joko Widodo.
Pihaknya berharap upaya hukum itu tidak diartikan sebagai upaya pemerintah menghindari komitmen menjaga kualitas lingkungan.
"Jadi, ini (pengajuan banding) wajar dan biasa saja," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/10/2021).
"Kami harap, upaya hukum (banding) tidak diartikan sebagai upaya untuk menghindari komitmen meningkatkan kualitas lingkungan," tegasnya.
Baca juga: Jokowi Ajukan Banding Putusan Polusi Udara, Stafsus Mensesneg: Tim Sedang Bekerja
Dia melanjutkan, saat ini tim sedang bekerja mempersiapkan pengajuan banding.
Pengajuan tersebut menurutnya akan dilayangkan pada waktu yang sudah ditentukan.
"Ya di dalam masa yang sudah ditentukan," tuturnya.
"Presiden kan salah satu tergugat di sana, ya prosesnya memang begitu, aturannya begitu. Kecuali yang tergugat bukan presiden, ya pasti pakai nama lainnya juga di situ," jelas Faldo.
Dalam konteks polusi udara di Jakarta, pemerintah ingin menghidupkan diskusi untuk menemukan kebijakan yang terbaik.
Terlebih, lanjut Faldo, pihak istana merasa ada kebijakan yang tidak masuk dalam pertimbangan putusan PN Jakarta pusat.
Diberitakan sebelumnya, para penggugat polusi udara di Jakarta menyayangkan sikap pemerintah pusat yang mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Beda Sikap Pemerintahan Jokowi dan Anies soal Vonis Bersalah atas Polusi Udara...
Salah satu tim kuasa hukum penggugat, Jeanny Sirait menilai, seharusnya pemerintah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab terkait polusi udara, termasuk di Jakarta.
"Sungguh sangat kecewa dengan sikap pemerintah pusat yang notabene adalah lembaga negara atau pejabat publik yang harusnya paling bertanggung jawab terhadap polusi udara di DKI Jakarta," kata Jeanny dalam konferensi pers virtual pada Jumat.
Menurut Jeanny, saat ini 4 tergugat yakni Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengajukan banding.
Adapun gugatan perkara penanganan polusi udara tersebut diajukan oleh 32 orang yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) pada 4 Juli 2019 yang meminta tergugat mengendalikan polusi udara di Ibu Kota.
Baca juga: Penggugat Polusi Udara Jakarta Kecewa Jokowi Banding, Harusnya Pemerintah Pusat Tanggung Jawab
Mereka menggugat tujuh pihak yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta.
Beberapa jam setelah vonis dibacakan pada Kamis (16/9/2021), Gubernur Anies Baswedan menegaskan bahwa tidak akan mengajukan banding.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.