JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai gugatan polusi udara di Jakarta.
Menurut Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini, pengajuan banding akan dilayangkan pada waktu yang sudah ditentukan. Saat ini tim sedang bekerja mempersiapkan pengajuan tersebut.
"Ya di dalam masa yang sudah ditentukan, kita tunggu saja, tim sedang bekerja," ujar Faldo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/10/2021).
"Presiden kan salah satu tergugat di sana, ya prosesnya memang begitu, aturannya begitu. Kecuali yang tergugat bukan presiden, ya pasti pakai nama lainnya juga di situ," jelasnya.
Baca juga: Beda Sikap Pemerintahan Jokowi dan Anies soal Vonis Bersalah atas Polusi Udara...
Menurutnya, pengajuan banding merupakan hak hukum presiden.
Dalam konteks polusi udara di Jakarta, pemerintah ingin menghidupkan diskusi untuk menemukan kebijakan yang terbaik.
Terlebih, lanjut Faldo, pihak istana merasa ada kebijakan yang tidak masuk dalam pertimbangan putusan PN Jakarta pusat.
"Jadi, ini (pengajuan banding) wajar dan biasa saja," katanya.
"Kami harap, upaya hukum tidak diartikan sebagai upaya untuk menghindari komitmen meningkatkan kualitas lingkungan," tegas Faldo.
Diberitakan sebelumnya, para penggugat polusi udara di Jakarta menyayangkan sikap pemerintah pusat yang mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Banding Putusan soal Gugatan Polusi Udara Diajukan Masing-masing Kementerian
Salah satu tim kuasa hukum penggugat, Jeanny Sirait menilai, seharusnya pemerintah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab terkait polusi udara, termasuk di Jakarta.
"Sungguh sangat kecewa dengan sikap pemerintah pusat yang notabene adalah lembaga negara atau pejabat publik yang harusnya paling bertanggung jawab terhadap polusi udara di DKI Jakarta," kata Jeanny dalam konferensi pers virtual pada Jumat.
Menurut Jeanny, saat ini 4 tergugat yakni Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengajukan banding.
Baca juga: Ini Alasan Jokowi dan 3 Menterinya Banding atas Vonis Bersalah soal Polusi Udara Jakarta
Adapun gugatan perkara penanganan polusi udara tersebut diajukan oleh 32 orang yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) pada 4 Juli 2019 yang meminta tergugat mengendalikan polusi udara di Ibu Kota.
Mereka menggugat tujuh pihak yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta.
Beberapa jam setelah vonis dibacakan pada Kamis (16/9/2021), Gubernur Anies Baswedan menegaskan bahwa tidak akan mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.