Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Syahrial Bilang Eks Penyidik KPK Minta Rp 1,4 Miliar untuk Urus Perkara

Kompas.com - 04/10/2021, 18:45 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada menyebut, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial sempat menceritakan permintaan uang Rp 1,4 miliar sebagai imbalan untuk eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.

Keterangan itu disampaikan Yusmada saat menjadi saksi untuk dua terdakwa dugaan perkara suap pengurusan perkara di KPK yakni Robin dan pengacara Maskur Husain.

“Waktu itu Syahrial mengatakan Robin minta Rp 1,4 miliar supaya enggak naik ke penyidikkan,” jelas Yusmada dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Kendalikan 8 Orang Dalam, KPK Pastikan Akan Telusuri

Yusmada menyampaikan, permintaan Robin itu terkait pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai agar tidak dinaikkan ke tahap penyidikkan.

Sebab, pada medio 2019, Yusmada dan sejumlah pejabat Pemkot Tanjungbalai pernah diperiksa oleh KPK.

Yusmada menceritakan, saat Syahrial menyampaikan permintaan Rp 1,4 miliar dari Robin, ia menanggapinya dengan diam saja.

“Saya tanggapinya diam. Kemudian saya diam, Pak Wali Kota diam, saya terus pergi,” kata dia.

Selanjutnya Yusmada mengaku dipanggil oleh Syahrial untuk menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Tanjungbalai, Teti Julaini Siregar.

Setelah berjumpa dengan Syahrial, Teti mengeluh pada Yusmada karena ia diminta untuk menyiapkan sejumlah uang.

“Besoknya Bu Teti jumpai saya, ’Bang pening kepalaku, aku disuruh siapkan Pak Wali Kota uang,” ujar Yusmada.

Baca juga: Saksi Sebut M Syahrial Bilang Ada Internal KPK yang Bantu agar Kasusnya Tak Naik ke Penyidikan

Namun, Yusmada mengaku tidak tahu jumlah uang dan hendak digunakan untuk apa uang tersebut.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Robin dan Husain menerima uang senilai Rp 11,075 miliar dan 36.000 dollar AS untuk mengurus perkara sejumlah pihak di KPK.

Pihak-pihak tersebut antara lain Wali Kota nonaktif M Syahrial, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Kemudian, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi dan mantan Bupati Kutai, Kartanegara Rita Widyasari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com