JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, setiap pelaku perjalanan internasional yang tiba di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai Bali harus memiliki bukti pemesanan hotel untuk menjalani proses karantina, saat tiba di Indonesia.
Luhut mengatakan, Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk pelaku perjalanan internasional pada 14 Oktober 2021.
"Selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes dan kesehatan Satgas, setiap penumpang kelas internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait perpanjangan PPKM, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka untuk Perjalanan Internasional pada 14 Oktober
Luhut mengatakan, pelaku perjalanan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia di antaranya mereka yang berasal dari Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan Selandia Baru.
Pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 2-4 untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 5-18 Oktober 2021.
Pemerintah telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Namun, beberapa waktu belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.