Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Bakal Rekrut 56 Mantan Pegawai KPK, Komnas HAM: Rekomendasi Kami dan Ombudsman Juga Harus Diterima

Kompas.com - 04/10/2021, 15:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik tak mempersoalkan inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana menarik 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Ia berharap, usulan inisiatif Kapolri itu mampu menyelesaikan polemik TWK terhadap pegawai KPK yang terjadi beberapa bulan terakhir.

"Sekarang ada tawaran dari Pak Kapolri, ya mudah-mudahan semua pihak bisa menerima itu. Alhamdulillah itu akan jadi salah satu solusi," kata Taufan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komnas HAM, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Pemerintah Perlu Tindak Lanjuti Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM Terkait TWK Pegawai KPK

Taufan awalnya mengungkapkan bahwa pihaknya terakhir berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait polemik tersebut.

Dalam diskusi itu, kata Taufan, ada tawaran untuk dicarikan solusi lainnya guna menyelesaikan polemik TWK pegawai KPK.

Namun, dia menilai sudah ada solusi dari Kapolri untuk menarik 56 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Kendati demikian, Taufan berharap agar solusi dari Kapolri itu beriringan dengan diterimanya rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM atas polemik TWK.

Dia mengaku, harapan Komnas HAM tersebut sudah disampaikan dalam pertemuan dengan Mensesneg dan Menko Polhukam.

"Meskipun, Komnas HAM tetap meminta kepada Pak Menko Polhukam dalam pembicaraan yang terakhir, solusi ini juga harus dengan catatan bahwa rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman itu diterima," jelasnya.

Baca juga: Pendukung Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi Minta Jokowi Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman

Diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerima rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM terkait dengan TWK pegawai KPK. Informasi itu disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono pada Kompas.com, Minggu (19/9/2021).

Adapun Ombudsman menyatakan bahwa penyelenggaraan TWK penuh dengan tindakan maladministrasi.

Sementara Komnas HAM menyatakan ada sejumlah pelanggaran hak asasi manusia dalam proses asesmen tersebut.

Jokowi sempat menyatakan tak ingin berkomentar terlalu dalam terkait persoalan TWK. Ia mengatakan menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Jokowi, Rabu (15/9/2021) ketika bertemu sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com