JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kota Tanjungbalai, Yusmada mengungkapkan bahwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sempat meminta dirinya untuk memberikan keterangan palsu apabila diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2019. Saat itu dirinya baru saja menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tanjungbalai. Sepekan kemudian, ia diperiksa KPK terkait dugaan jual beli jabatan.
“Kita dikumpulkan Pak Syahrial, diberi tahu,’Nanti kalau diperiksa (KPK) kita sebut saja itu (uang) utang piutang,” terang Yusmada dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).
Yusmada yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Ia menerangkan, sempat memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Syahrial sebagai uang terima kasih atas pengangkatanya sebagai Sekda.
Baca juga: Saksi Sebut M Syahrial Bilang Ada Internal KPK yang Bantu agar Kasusnya Tak Naik ke Penyidikan
Uang itu diberikan atas permintaan orang kepercayaan Syahrial, yaitu Sajali Lubis.
“Sajali Lubis mendatangi saya dan mengatakan,’ Bapak yang terpilih jadi Sekda, tapi nanti siapkan uang terima kasih untuk Wali Kota’,” tutur Yusmada.
Yusmada awalnya diminta untuk memberikan uang terima kasih sebesar Rp 200 juta, tapi ia hanya memberikan Rp 100 juta.
“Saya hanya beri Rp 100 juta, karena mampunya segitu,” ucapnya.
Selanjutnya, 1,5 tahun setelah diperiksa KPK, Syahrial mengatakan kepada Yusmada bahwa kasus jual beli jabatan yang tengah diusut KPK dinaikkan statusnya ke penyidikan.
Namun kepada Yusmada, Syahrial menyebut bahwa sudah Robin yang mengatur semuanya.
“Apakah disebutkan siapa orang yang akan membantu itu?,” tanya jaksa.
“Ada orang kita, Pak Robin, sebagai penyidik KPK,” jawab Yusmada.
Dalam perkara ini jaksa menduga Robin dan Husain menerima 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS terkait pengurusan perkara di KPK.
Uang itu diduga didapatkan dari sejumlah pihak seperti Rp 3,613 dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Nyatakan Pikir-pikir
Kemudian Rp 507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Lalu uang senilai Rp 525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.
Serta uang Rp 5,197 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Terakhir Rp 1,695 dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Adapun Syahrial telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti melakukan pemberian uang tersebut pada Robin.
Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.