Kemudian Rp 507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Lalu uang senilai Rp 525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.
Serta uang Rp 5,197 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Terakhir Rp 1,695 dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Adapun Syahrial telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti melakukan pemberian uang tersebut pada Robin.
Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.