Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Jalan Terjal Eks KPK Menjadi ASN Polri

Kompas.com - 04/10/2021, 14:50 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEPALA Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Ia mengatakan, Polri siap menampung pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri.

Pernyataan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Jalan ke sana pasti bukan jalan yang datar.

Ada 57 eks pejabat, penyidik, penyelidik, dan pegawai KPK yang dinyatakan TMS alias tidak memenuhi syarat dan tidak bisa dibina kembali.

Mereka resmi dikeluarkan dari KPK per 30 September 2021. Umumnya, mereka sudah bekerja di KPK selama belasan tahun dan pernah menangani kasus-kasus besar.

Ada kasus Bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan kasus benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Sumber program AIMAN menyebutkan, kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin awalnya digarap oleh mereka yang dipecat.

Awalnya jumlah mereka 57 orang. Namun bertambah 1 orang, jadi 58 orang. Lakso Anindito yang baru pulang dari studi di luar negeri dinyataan tidak lulus beberapa saat sebelum tenggat 30 September 2021.

"Kami berkirim surat untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).

Menurut Listyo, niat ini sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.

Pertanyaan mengganjal

Pertanyaannya, apakah niat Kapolri mungkin dilaksanakan?

Karena begini. Mereka dikeluarkan dari KPK karena dianggap tidak bisa dibina lagi terkait pemahaman Pancasila dan UUD 1945. Nah, bukankah menjadi ASN juga menyaratkan pemahaman soal Pancasila dan UUD 1945.

KPK menyatakan tidak bisa membina lagi. Apakah Polri mampu membina? Atau, alasan pembinaan semata-mata alasan yang dibuat-dibuat untuk menyingkirkan mereka?

Persoalan berikutnya. Ke-58 orang ini adalah para jagoan yang kinerjanya nyaris tanpa cacat mampu menggiring para koruptor yang sebagian besar adalah tokoh-tokoh penting ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Nah, jika mereka berada di institusi Polri, apakah tidak akan menimbulkan gesekan? Kita pernah punya kasus Cicak vs Buaya. Apakah kehadiran mereka di insitusi Polri tidak akan menimbulkan Cicak vs Buaya jilid berikutnya?

Cicak vs buaya

Cicak vs Buaya jilid pertama pada 2009 berseteru soal tuduhan bahwa KPK menyadap pejabat Polri, Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Belakangan, pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka dalam sebuah kasus. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com