JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi Indonesia di Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, kegiatan berskala besar seperti konser musik saat pandemi tak bisa digelar merata di semua daerah.
Pemerintah membuka kemungkinan digelarnya konser seiring dengan penurunan kasus Covid-19.
Dicky menuturkan, penurunan kasus Covid-19 di beberapa daerah belum diikuti dengan pelaksanaan pemeriksaan (testing) dan pelacakan kontak erat (tracing) yang kuat.
"Secara nasional, provinsi memenuhi (testing) standar WHO ya memang ada, tapi syarat kedua testing harus sesuai eskalasi pandemi, sesuai eskalasi pandemi 1 orang terkena Covid-19, minimal dicari 15 orang, tapi sarannya WHO 30 orang, di Indonesia orangnya padat, makanya dari orang terkonfimasi di-tracing (harusnya) bisa sampai 200," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/10/2021).
Meski demikian, Dicky mengatakan, penularan kasus Covid-19 dalam konser musik bisa dihindari dengan melakukan pilot project.
Baca juga: Satgas: Penyelenggaraan Konser Bergantung pada Kebijakan Pemda
Misalnya, konser musik hanya menampung 2.000 penonton dengan lokasi di lapangan yang cukup luas.
"Registrasinya online, harga sudah termasuk testing termasuk masker sesuai standar, testing 3-4 jam sebelum konser jangan satu hari sebelumnya," ujarnya.
Dicky melanjutkan, setelah konser musik selesai digelar, penyelenggara kembali mengambil sampling dari penonton untuk melihat persentase penularan Covid-19 terjadi dari jumlah penonton tersebut.
"Kalau di bawah rata-rata kasus di masyarakat ya tidak apa-apa, dan dilihat juga titik lemahnya. Uji coba konser ini harus ada dilihat tahapannya," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan berskala besar. Hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata.
Baca juga: Pemerintah Diminta Mengkaji Sebelum Izinkan Konser dan Acara Besar
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan, kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan perlunya wadah aktivitas masyarakat agar produktif dan aman dari Covid-19.
“Pemerintah kini dapat mengizinkan untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” kata Johnny, dilansir dari Antara, Senin (27/9/2021).
Kegiatan yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat misalnya, konferensi, pameran dagang, festival, konser, acara olahraga, pesta dan pernikahan besar.
“Tentunya saja penyelenggaraan acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak guna menekan risiko penularan virus,” kata Johnny.
Sementara itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengatakan, penyelenggaraan konser di tengah pandemi bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.