JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, kepolisian menjadi institusi yang paling banyak diadukan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sepanjang periode Januari hingga September 2021.
Ia mengatakan, sebanyak 571 aduan terhadap Polri diterima Komnas HAM sepanjang periode tersebut.
"Klasifikasi yang teradu, atau tertinggi masih tetap Polri, atau yang terkait dengan kekerasan dan lain-lain. Tapi ada juga kaitannya yang penanganan perkara, kemudian diadukan ke Komnas Ham," kata Taufan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komnas HAM, Senin (4/10/2021).
Taufan menuturkan, pihaknya kemudian merinci tiga kasus yang paling banyak diadukan dari 571 berkas pengaduan.
Tiga kasus itu di antaranya ketidakprofesionalan atau ketidaksesuaian prosedur oleh kepolisian (299 aduan), kekerasan dan penyiksaan oleh aparat, permasalahan penanganan kode etik oleh kepolisian (78 aduan).
Baca juga: Pemerintah Perlu Tindak Lanjuti Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM Terkait TWK Pegawai KPK
"Lalu pemberhentian anggota Polri, perlindungan untuk kelompok rentan, keterlibatan pada kasus agraria ada 14 aduan," ujarnya.
Taufan tak menjabarkan lebih lanjut wilayah atau daerah mana saja yang mengadukan kasus-kasus dugaan pelanggaran atau kekerasan oleh Polri tersebut.
Menurut dia, informasi lebih lengkap dapat dilihat nantinya dalam berkas setebal puluhan halaman yang diserahkan kepada Komisi III DPR.
Setelah Polri, pihak yang terbanyak diadukan berikutnya adalah korporasi. Berdasarkan catatan Komnas HAM, terdapat 404 pengaduan terhadap korporasi periode Januari hingga September 2021.
"Aduan terhadap korporasi, kebanyakan masalah persengketaan lahan, penggusuran, dugaan mafia tanah, dan eksploitasi sumber daya alam (SDA). Itu terus datang ke Komnas HAM, berkaitan dengan pertambangan dan lain-lain itu ada 141," jelas Taufan.
Kasus berikutnya berkaitan dengan korporasi adalah tidak diberikannya hak normatif pekerja, union busting, dan sengketa ketenagakerjaan sebanyak 78 aduan.
Baca juga: Komisioner Komnas HAM Sayangkan Belum Ada Langkah Ungkap Kebenaran Peristiwa 65
Kemudian, kasus mengenai perusakan dan pencemaran lingkungan juga masuk ke Komnas HAM dengan pihak teradu yaitu korporasi. Jumlah pengaduannya sebanyak 13 aduan.
Terakhir, pihak teradu terbanyak ketiga adalah pemerintah daerah (Pemda). Ada tiga kasus yang diadukan publik ke Komnas HAM yaitu sengketa lahan dan perampasan lahan, permasalahan ganti rugi atas lahan sebanyak 58 aduan, sengketa kepegawaian, sengketa ketenagakerjaan sebanyak 13 aduan, dan intoleransi dan ancaman kebebasan beragama dan berkeyakinan sebanyak 11 aduan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.