Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Kritis Setara Institute Jelang HUT Ke-76 TNI

Kompas.com - 04/10/2021, 12:32 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute memberikan catatan kritis jelang peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-76 TNI yang jatuh pada 5 Oktober 2021.

Peneliti HAM dan Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie menuturkan, catatan pertama berkaitan dengan empat kasus kekerasan oleh oknum prajurit sepanjang periode 5 Oktober 2020 sampai 4 Oktober 2021.

"Kasus-kasus tersebut tejadi di Merauke, Purwakarta, dan NTT," ujar Ikhsan dalam konferensi pers virtual, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Peringati HUT ke-76, TNI Bakal Pamerkan 112 Alutsista di Sekitar Istana Merdeka

Menurut Ikhsan, kasus kekerasan tersebut membuktikan minimnya penghormatan hak asasi manusia (HAM) dan supremasi masyarakat sipil.

Secara umum, kata Ikhsan, keempat kasus tersebut memberi gambaran kepada masyarakat bahwa kasus kekerasan yang dilakukan aparat masih terjadi hingga kini.

"Persoalan kekerasan ini semakin sulit terselesaikan lantaran TNI masih menikmati privilese selama belum direvisinya UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Mililiter," ungkap Ikhsan.

Selain kasus tersebut, Setara Institute juga menyoroti minimnya akuntabilitas peradilan militer.

Ia mencontohkan kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan 11 prajurit TNI AD dari Batalyon Perbekalan Angkutan (Yon Bekang) 4/Air terhadap seorang warga bernama Jusni (24) hingga tewas.

Kasus ini terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020. Akan tetapi, dalam persidangannya, para pelaku hanya dituntut 1 sampai 2 tahun penjara.

"Kasus ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan," kata Ikhsan.

Baca juga: Pimpinan DPR Harap Jokowi Segera Ajukan Nama Calon Panglima TNI

Menurut Ikhsan, rendahnya tuntutan ini membuktikan proses persidangan berjalan tidak obyektif dan tidak adil.

Selain itu, tuntutan rendah terseut juga disertai dugaan rekomendasi dari atasan agar Oditur Militer meringankan hukuman.

"Bentuknya adalah rekomendasi keringanan hukuman," terang Ikhsan.

Adapun catatan ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan Divisi Human Security dan Sucurity Sector Reform pada peristiwa yang terjadi dari 5 Oktober 2020 sampai 4 Oktober 2021.

Data dikumpulkan dengan kajian kebijakan, pemantauan implementasi kebijakan, participatory action research dalam advokasi reformasi sektor keamanan, dan pemanfaatan media massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com