JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang diajukan kubu Moeldoko sudah melampaui batas. Bahkan, Herzaky menyebutkan gugatan itu sebagai bentuk pembodohan publik.
Gugatan uji materil dan formil atas AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) diajukan kubu Moeldoko dengan menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
Baca juga: Demokrat Sebut Moeldoko Punya Dua Pilihan Terkait Pengambilalihan Partai
“Kami memandang ulah Moeldoko yang berkoalisi dengan Yusril, bukan hanya terhadap kader Partai Demokrat, tetapi juga kepada Rakyat Indonesia, akhir-akhir ini sudah sangat keterlaluan," ujar Herzaky, dalam konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (3/10/2021).
"Melakukan siasat demi siasat jahat, menggunakan proxy para mantan kader Partai Demokrat, untuk mencapai ambisi kekuasaannya, dengan melakukan upaya-upaya pembodohan publik,” tutur dia.
Herzaky menuding Moeldoko dan Yusril telah memanfaatkan posisi serta jabatan untuk merebut kepemimpinan Partai Demokrat dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Hanya karena jenderal, lalu merasa memiliki kuasa untuk membodohi publik. Hanya karena profesor hukum, lalu merasa memiliki kuasa untuk membodohi publik. Kami katakan tegas rakyat Indonesia tidak bodoh,” ucap Herzaky.
Baca juga: Kala Mahfud Komentari Langkah Yusril soal Gugatan AD/ART Partai Demokrat
Upaya Moeldoko dan Yusril, kata dia, akan dilawan oleh kader Partai Demokrat.
“Kami semua tidak bodoh. Kami perlu melakukan perlawanan terhadap mereka, yang menggunakan pangkat, jabatan, dan gelar akademiknya, untuk membodohi publik,” ucap Herzaky.
Konflik perebutan kursi ketua umum Partai Demokrat memasuki babak baru setelah kubu Moeldoko mengajukan judicial review (JR) terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 ke MA.
Empat mantan anggota Partai Demokrat yang merapat ke kubu Moeldoko menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
"Judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Yusril Minta Mahfud Tak Banyak Komentar soal Judicial Review AD/ART Demokrat
Yusril mengakui, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Ia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.
"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," ujar Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.