Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasan Sadeli
Pemerhati Sejarah Maritim

Pemerhati Sejarah Maritim | Lulusan Magister Ilmu Sejarah Universitas Indonesia.

 

Hasrat “Perluasan Wilayah” Melalui RUU Landas Kontinen

Kompas.com - 02/10/2021, 22:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sebagaimana tadi disebutkan, bahwa Indonesia berpeluang besar untuk memperluas wilayah melampaui 200 mil laut. Hal ini bisa terjadi, karena UNCLOS memperkenankan negara pantai untuk melakukan pengajuan atau submisi perluasan landas kontinen (Landas Kontinen Ekstensi/LKE), diluar 200 mil laut sebagaimana yang tertuang dalam pasal 76 UNCLOS.

Dalam pengertian sederhana, Indonesia bisa memperluas wilayah melebihi 200 mil laut, tanpa perlu menumpahkan darah, tanpa perlu menjajah atau berperang dengan negara manapun, sejauh tidak melanggar ketentuan yang dipersyaratkan didalam UNCLOS.

Baca juga: UNCLOS 1982 dan Dampaknya pada National Security

Peluang untuk memperoleh hak berdaulat diwilayah LKE, sudah dibuka sejak komisi tentang batas landas kontinen PBB atau United Nations Commission on the Limits of Continental Shelf (UN-CLCS) mengeluarkan pedoman (guidlines) submisi perluasan landas kontinen pada tahun 1999.

Publik yang tidak terlalu akrab dengan klasifikasi zona maritim, dan hal-hal terkait hukum internasional yang mengatur tentang laut, mungkin akan mempertanyakan bagaimana bisa negara menyia-nyiakan kesempatan untuk memperluas wilayah yang sudah terbuka sejak lama.

Upaya submisi

Hal yang perlu dijelaskan di sini ialah bahwa upaya memperluas dasar laut dan memperoleh hak berdaulat di dalamnya, tidak bersifat praktis atau tidak bisa diraih hanya dengan metode umum melalui pengukuran jarak seperti dalam menentukan zona maritim untuk laut teritorial (12 mil), zona tambahan (24 mil), dan zona ekonomi ekslusif (ZEE) 200 mil.

Terdapat beberapa syarat bagi suatu negara, agar submisinya disetujui oleh komisi batas landas kontinen PBB. Misalnya dengan melakukan penentuan area yang menjadi titik perubahan dari area terjal ke area landai, atau kaki lereng (foot of slope).

Lalu melakukan penelitian untuk menghimpun data ilmiah bidang kelautan yang tentunya memerlukan sumber daya manusia dan teknologi andal.

Selain itu, terdapat proses survei seismik untuk pengukuran ketebalan sedimen (gardiner) sebagaimana yang dilakukan di barat Aceh. Setelah itu, masih terdapat persoalan teknis lainnya yang perlu diselesaikan oleh pemerintah agar peluang memperoleh hak berdulat di luar 200 mil laut terwujud.

Sebagai tambahan, untuk suatu alasan tertentu, UNCLOS membatasi negara pantai yang melakukan submisi perluasan landas kontinen yang tidak lebih dari 350 mil.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, di antaranya melakukan sejumlah survei dan menyiapkan landasan yuridis melalui RUU Landas Kontinen yang sekarang masih dalam pembahasan.

Baca juga: Jokowi: Stabilitas di Laut China Selatan Tercipta jika Semua Negara Hormati UNCLOS 1982

Kesemuanya itu diperlukan sebagai instrumen dan bukti kesiapan kita dalam meyongsong pelaksanaan hak berdaulat di LKE.

Indonesia sendiri sudah melakukan submisi perluasan LKE di barat Aceh pada tahun 2008 dan disetujui PBB tiga tahun kemudian. Tidak berhenti sampai di situ, Indonesia juga mengajukan perluasan di utara Papua yang dilakukan pada tahun 2019, dengan luas 196.589,9 kilometer persegi.

Yang terakhir, Indonesia melakukan submisi untuk wilayah barat daya Provinsi Sumatera Utara pada Desember 2020, yang areanya lebih luas dari utara Papua. Untuk submisi yang kedua dan ketiga tersebut masih menunggu keputusan UN-CLCS.

Sampai September 2021, Indonesia menjadi negara terakhir yang melakukan submisi kepada PBB. Bukan tidak mungkin ke depan Indonesia akan melakukan submisi untuk area lainnya, mengingat masih terdapat wilayah yang memungkinkan untuk diajukan sebagai LKE.

Semua upaya pemerintah dalam melakukan submisi perluasan landas kontinen mengandung setidaknya dua makna penting dan mendasar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com