Sebagaimana tadi disebutkan, bahwa Indonesia berpeluang besar untuk memperluas wilayah melampaui 200 mil laut. Hal ini bisa terjadi, karena UNCLOS memperkenankan negara pantai untuk melakukan pengajuan atau submisi perluasan landas kontinen (Landas Kontinen Ekstensi/LKE), diluar 200 mil laut sebagaimana yang tertuang dalam pasal 76 UNCLOS.
Dalam pengertian sederhana, Indonesia bisa memperluas wilayah melebihi 200 mil laut, tanpa perlu menumpahkan darah, tanpa perlu menjajah atau berperang dengan negara manapun, sejauh tidak melanggar ketentuan yang dipersyaratkan didalam UNCLOS.
Baca juga: UNCLOS 1982 dan Dampaknya pada National Security
Peluang untuk memperoleh hak berdaulat diwilayah LKE, sudah dibuka sejak komisi tentang batas landas kontinen PBB atau United Nations Commission on the Limits of Continental Shelf (UN-CLCS) mengeluarkan pedoman (guidlines) submisi perluasan landas kontinen pada tahun 1999.
Publik yang tidak terlalu akrab dengan klasifikasi zona maritim, dan hal-hal terkait hukum internasional yang mengatur tentang laut, mungkin akan mempertanyakan bagaimana bisa negara menyia-nyiakan kesempatan untuk memperluas wilayah yang sudah terbuka sejak lama.
Hal yang perlu dijelaskan di sini ialah bahwa upaya memperluas dasar laut dan memperoleh hak berdaulat di dalamnya, tidak bersifat praktis atau tidak bisa diraih hanya dengan metode umum melalui pengukuran jarak seperti dalam menentukan zona maritim untuk laut teritorial (12 mil), zona tambahan (24 mil), dan zona ekonomi ekslusif (ZEE) 200 mil.
Terdapat beberapa syarat bagi suatu negara, agar submisinya disetujui oleh komisi batas landas kontinen PBB. Misalnya dengan melakukan penentuan area yang menjadi titik perubahan dari area terjal ke area landai, atau kaki lereng (foot of slope).
Lalu melakukan penelitian untuk menghimpun data ilmiah bidang kelautan yang tentunya memerlukan sumber daya manusia dan teknologi andal.
Selain itu, terdapat proses survei seismik untuk pengukuran ketebalan sedimen (gardiner) sebagaimana yang dilakukan di barat Aceh. Setelah itu, masih terdapat persoalan teknis lainnya yang perlu diselesaikan oleh pemerintah agar peluang memperoleh hak berdulat di luar 200 mil laut terwujud.
Sebagai tambahan, untuk suatu alasan tertentu, UNCLOS membatasi negara pantai yang melakukan submisi perluasan landas kontinen yang tidak lebih dari 350 mil.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, di antaranya melakukan sejumlah survei dan menyiapkan landasan yuridis melalui RUU Landas Kontinen yang sekarang masih dalam pembahasan.
Baca juga: Jokowi: Stabilitas di Laut China Selatan Tercipta jika Semua Negara Hormati UNCLOS 1982
Kesemuanya itu diperlukan sebagai instrumen dan bukti kesiapan kita dalam meyongsong pelaksanaan hak berdaulat di LKE.
Indonesia sendiri sudah melakukan submisi perluasan LKE di barat Aceh pada tahun 2008 dan disetujui PBB tiga tahun kemudian. Tidak berhenti sampai di situ, Indonesia juga mengajukan perluasan di utara Papua yang dilakukan pada tahun 2019, dengan luas 196.589,9 kilometer persegi.
Yang terakhir, Indonesia melakukan submisi untuk wilayah barat daya Provinsi Sumatera Utara pada Desember 2020, yang areanya lebih luas dari utara Papua. Untuk submisi yang kedua dan ketiga tersebut masih menunggu keputusan UN-CLCS.
Sampai September 2021, Indonesia menjadi negara terakhir yang melakukan submisi kepada PBB. Bukan tidak mungkin ke depan Indonesia akan melakukan submisi untuk area lainnya, mengingat masih terdapat wilayah yang memungkinkan untuk diajukan sebagai LKE.
Semua upaya pemerintah dalam melakukan submisi perluasan landas kontinen mengandung setidaknya dua makna penting dan mendasar.