Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kader Demokrat Mengaku Didatangi Orang AHY untuk Cabut Uji Materi AD/ART

Kompas.com - 02/10/2021, 19:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi, M Isnaini Widodo mengaku pernah didatangi oleh pengurus Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhyono (AHY) agar ia mencabut judicial review atau uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat.

"Hal yang wajarlah Mas AHY upaya bagaimana kita ini bisa mencabut di (gugatan nomor) 154 maupn di JR-nya. Kemarin saya juga didatangi bagaimana saya bisa mencabut itu," kata Isnaini dalam konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (2/10/2021).

Namun, Isnaini menolak permintaan itu dengan alasan sudah berkomitmen untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Uji Materi AD/ART Demokrat, Kubu KLB: Murni Pemikiran Kami, di Luar Moeldoko

Isnaini pun mengaku tidak tertarik bila diiming-imingi uang. Ia mengeklaim, langkahnya mengajukan judicial review bertujuan menegakkan demokrasi.

"Ketika saya sudah tidak memegang komitmen, apalagi dengan iming-iming nominal rupiah, berarti harga saya ya sebesar itu. Janganlah, saya enggak mau nama saya bernilai nominal rupiah," ujar Isnaini.

Sementara itu, eks Ketua DPC Partai Demokrat Kepulauan Sula Adjrin Duwila menyebutkan, ada pengguggat AD/ART yang dikirimi pesan WhatsApp oleh kader Demokrat kubu AHY.

Baca juga: Terkait Sikap Jokowi soal KLB Demokrat, Pengamat: Moeldoko Bukan Favorit, Bisa Terdepak dari Kabinet

"Kami dihubungi beberapa oknum yang berada di kubu AHY dengan target dan tujuan yang diduga untuk mempengaruhi kami," kata Adjrin.

"Ini salah satu bentuk WA, ini mungkin saya bacakan 'kami pasukan ga diopenin, lah sama'. Artinya 'diopenin' ini kan, kita enggak dapet apa-apa, begitu loh. Nah seperti ini ini adalah salah satu bentuk upaya untuk mendekati para penggugat," ucap dia.

Ia juga mengaku mendapat laporan dari kader-kader Demokrat di daerah bahwa para kader diperintahkan menandatangani sejumlah surat.

Namun, Adjrin tidak menjelaskan lebih jauh mengenai isi surat tersebut.

"Ada beberapa model surat yang ditandatangani. Kan kasihan mereka mau tanda tangan, ini ada konsekuensi hukumnya, tidak tanda tangan ini diperintah, akhirnya mereka seolah olah serba salah, terkekang sebenarnya," ujar Adjrin.

Baca juga: Kubu KLB: Prof Mahfud di Luar Partai Demokrat, Tidak Elok Statement Terlalu Jauh

Hingga saat ini Kompas.com masih berupaya meminta tanggapan Partai Demokrat atas tuduhan eks kadernya ini.

Seperti diketahui, sejumlah eks kader Partai Demokrat mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA dengan menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum.

Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita," kata Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Nasional
'One Way' Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

"One Way" Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

Nasional
Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com