JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki sikap berbeda dalam menanggapi vonis perkara penanganan polusi udara yang diajukan 32 orang yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) pada 4 Juli 2019
Presiden Jokowi lewat tiga kementerian yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan mengajukan banding atas vonis terhadap perkara penanganan polusi udara.
Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Legislasi, Legal dan Advokasi, Ilyas Asaad mengatakan, upaya banding atas putusan gugatan polusi udara di Jakarta diajukan atas nama kementerian.
Baca juga: Banding Putusan soal Gugatan Polusi Udara Diajukan Masing-masing Kementerian
"Masing-masing (kementerian/lembaga) mengajukan banding, termasuk KLHK," ujar Ilyas saat dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021).
Ilyas menjelaskan sejumlah pertimbangan pengajuan banding tersebut. Pertama, KLHK menghargai nilai-nilai baik dalam putusan pengadilan.
Namun menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut tentang posisi pemerintah serta yang telah dilakukan oleh pemerintah.
Kedua, upaya banding merupakan mekanisme untuk menjelaskan lebih jauh seperti apa posisi pemerintah dalam kaitannya dengan gugatan soal polusi udara.
Ketiga, melalui mekanisme banding tersebut sekaligus sebagai proses public education.
"Untuk melihat secara obyektif kelebihan dan kekurangan, yang ideal dan yang belum dicapai, yang bisa berkembang pada soal-soal disparitas metodologi," ungkap Ilyas.
Berbeda dengan Jokowi dan menterinya, Anies sejak awal menegaskan menerima vonis bersalah.
Baca juga: KLHK Jelaskan Alasan Pengajuan Banding Gugatan Polusi Udara
Beberapa jam setelah vonis dibacakan pada 16 September lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan langsung menegaskan tidak akan mengajukan banding.
Ia memastikan siap untuk menjalankan seluruh perintah majelis hakim untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tulis Anies dalam unggahan di akun twitter-nya @aniesbaswedan.
Bersama unggahan itu, Anies turut mengunggah foto yang menampilkan pemandangan salah satu sudut Jakarta dengan langit biru cerah.
Anies menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta memahami dan menyadari hak atas lingkungan hidup yang baik merupakan bagian dari hak warga.
Baca juga: Anies Tak Banding Vonis Soal Polusi Udara, Penggugat Berharap Itu Bukan Hanya Wacana Politik