Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sikap Pemerintahan Jokowi dan Anies soal Vonis Bersalah atas Polusi Udara...

Kompas.com - 02/10/2021, 14:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki sikap berbeda dalam menanggapi vonis perkara penanganan polusi udara yang diajukan 32 orang yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) pada 4 Juli 2019

Presiden Jokowi lewat tiga kementerian yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan mengajukan banding atas vonis terhadap perkara penanganan polusi udara.

Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Legislasi, Legal dan Advokasi, Ilyas Asaad mengatakan, upaya banding atas putusan gugatan polusi udara di Jakarta diajukan atas nama kementerian.

Baca juga: Banding Putusan soal Gugatan Polusi Udara Diajukan Masing-masing Kementerian

 

"Masing-masing (kementerian/lembaga) mengajukan banding, termasuk KLHK," ujar Ilyas saat dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021).

Ilyas menjelaskan sejumlah pertimbangan pengajuan banding tersebut. Pertama, KLHK menghargai nilai-nilai baik dalam putusan pengadilan.

Namun menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut tentang posisi pemerintah serta yang telah dilakukan oleh pemerintah.

Kedua, upaya banding merupakan mekanisme untuk menjelaskan lebih jauh seperti apa posisi pemerintah dalam kaitannya dengan gugatan soal polusi udara. 

Ketiga, melalui mekanisme banding tersebut sekaligus sebagai proses public education.

"Untuk melihat secara obyektif kelebihan dan kekurangan, yang ideal dan yang belum dicapai, yang bisa berkembang pada soal-soal disparitas metodologi," ungkap Ilyas.

Anies tak ajukan banding, klaim sudah perbaiki kualitas udara

Berbeda dengan Jokowi dan menterinya, Anies sejak awal menegaskan menerima vonis bersalah.

Baca juga: KLHK Jelaskan Alasan Pengajuan Banding Gugatan Polusi Udara

 

Beberapa jam setelah vonis dibacakan pada 16 September lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan langsung menegaskan tidak akan mengajukan banding.

Ia memastikan siap untuk menjalankan seluruh perintah majelis hakim untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tulis Anies dalam unggahan di akun twitter-nya @aniesbaswedan.

Bersama unggahan itu, Anies turut mengunggah foto yang menampilkan pemandangan salah satu sudut Jakarta dengan langit biru cerah.

Anies menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta memahami dan menyadari hak atas lingkungan hidup yang baik merupakan bagian dari hak warga.

Baca juga: Anies Tak Banding Vonis Soal Polusi Udara, Penggugat Berharap Itu Bukan Hanya Wacana Politik

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com