Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pelecehan Pegawai KPI, Komnas Perempuan Minta RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Kompas.com - 02/10/2021, 11:16 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi keberanian pegawai sekaligus korban pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS dalam mengungkap kasus yang dialaminya.

Komnas Perempuan menilai kekerasan seksual di dunia kerja penting untuk segera diatasi oleh negara, sebagai bagian dari tanggung jawabnya atas hak asasi manusia.

"Mengingatkan DPR RI dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU terkait tindak pidana kekerasan seksual untuk sangat penting untuk memberikan pelindungan yang lebih kuat bagi warga negara, termasuk untuk bebas dari kekerasan seksual di tempat kerja," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Transparansi dan Pembentukan Tim Independen Kasus Pelecehan di KPI

Selain itu, Yentriyani mengingatkan soal mandat Konvensi ILO Nomor 190 adalah untuk mengakhiri kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja.

Yentriyani menjelaskan, konvensi ILO 190 telah mendefinisikan kekerasan dan pelecehan berbasis gender sebagai perilaku, praktik atau ancaman yang bertujuan, mengakibatkan, atau kemungkinan akan mengakibatkan kerugian fisik, psikologis, seksual, sosial dan/atau ekonomi.

Bahkan dalam lima tahun terakhir, Komnas Perempuan juga telah menerima pelaporan langsung 2.698 kasus kekerasan seksual yang 119 diantaranya terjadi di tempat kerja.

Komnas Perempuan berpendapat bahwa semua pihak perlu dengan sungguh-sungguh menyikapi situasi kekerasan seksual

"Termasuk untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan, serta tidak berulang di masa mendatang, pada siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan," kata Yentriyani.

Baca juga: Pegawai KPI Korban Pelecehan Mengadu ke Komnas Perempuan

Yentriyani juga mengajak Kementerian/Lembaga untuk turut mendukung pengembangan kebijakan dan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat kerja.

Secara khusus, KPI diminta untuk membangun kerjasama lintas institusi untuk menguatkan upaya penyikapan dalam menangani kasus MS secara akuntabel.

"Dan memastikan ketidakberulangan melalui pengembangan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat kerja," ujar Yentriyani.

Adapun, kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada Rabu (1/9/2021).

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.

Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di ruang kerja.

Kini, kasus pelecehan MS saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian melalui Polres Metro Jakarta Pusat.

Selain Polres Jakarta Pusat, pihak Komnas HAM dan LPSK juga turut mengawal kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com