Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Tegaskan Pemberian Remisi Terkait Kasus Korupsi Harus Penuhi Syarat PP 99/2012

Kompas.com - 01/10/2021, 22:29 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan, pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, berdasarkan PP tersebut, remisi dapat diberikan kepada narapidana kasus korupsi jika memenuhi persyaratan.

“Semua narapidana korupsi menurut PP 99/2012 akan diberikan remisi, yang tidak memenuhi persyaratan tidak diberikan remisi tanpa terkecuali,” ujar Rika kepada Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: KPK Tanggapi Putusan MK Setiap Napi Berhak Dapat Remisi, Termasuk Korupsi

Berdasarkan PP 99/2012, pemberian remisi terkait tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme, dilakukan jika narapidana mendapat status justice collaborator.

Status tersebut dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Syarat lainnya, narapidana telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Dalam pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi, Rika mengatakan, KPK hanya membantu memberikan rekomendasi dan informasi terkait status narapidana.

“Kapasitas KPK dalam pemberian remisi adalah memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan atau membantu penegak hukum untuk kerja sama memberikan keterangan dalam membongkar kasus,” kata Rika.

“Itu memang dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan agar narapidana ini bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi itu,” kata dia.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Martawa mengatakan, pemberian remisi untuk narapidana merupakan wewenang Ditjen Pemasyarakatan.

"Terkait dengan semua napi berhak mendapat remisi, secara normatif, sebetulnya aparat penegak hukum selesai, ketika kita melakukan eksekusi ke lapas pemasyarakatan," ucap Alex, dalam konferensi pers, Kamis (30/9/2021).

"Kewenangan melakukan pembinaan itu sudah beralih ke Kemenkumham dan Dirjen Pemasyarakatan," kata dia.

Baca juga: MK: Sejatinya Hak Mendapatkan Remisi Harus Diberikan Tanpa Terkecuali

Menurut Alex, sejauh ini KPK hanya diminta memberikan rekomendasi atau ditanyakan soal status justice collaborator.

Narapidana yang berstatus justice collaborator artinya telah bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya.

"Ketika akan memberikan remisi, KPK sejauh ini selalu diminta oleh Kepala Lapas semacam rekomendasi, apakah yang bersangkutan itu mendapatkan JC (justice collaborator) atau tidak," kata Alex.

Kendati demikian, Alex mengatakan, apakah rekomendasi itu menjadi bahan acuan oleh Ditjen Pemasyarakatan untuk memberikan remisi atau tidak, hal itu sudah di luar kewenangan KPK.

"Untuk mendapatkan remisi atau tidak itu sudah bukan domain dari KPK," ujar dia.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan uji materi Pasal 14 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh mantan advokat Otto Cornelius (OC) Kaligis yang juga terpidana kasus suap hakim PTUN Medan.

Ia mengeluhkan, meski telah menjalani masa pidana lebih dari 6 tahun, pemohon tidak mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman akibat ketentuan PP 99/2012.

MK menolak permohonan Kaligis. Namun, dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Suhartoyo, MK menegaskan, remisi harus diberikan tanpa terkecuali.

"Berkaitan dengan hal tersebut, maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (30/9/2021).

"Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com