Kendati demikian, Alex mengatakan, apakah rekomendasi itu menjadi bahan acuan oleh Ditjen Pemasyarakatan untuk memberikan remisi atau tidak, hal itu sudah di luar kewenangan KPK.
"Untuk mendapatkan remisi atau tidak itu sudah bukan domain dari KPK," ujar dia.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan uji materi Pasal 14 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh mantan advokat Otto Cornelius (OC) Kaligis yang juga terpidana kasus suap hakim PTUN Medan.
Ia mengeluhkan, meski telah menjalani masa pidana lebih dari 6 tahun, pemohon tidak mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman akibat ketentuan PP 99/2012.
MK menolak permohonan Kaligis. Namun, dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Suhartoyo, MK menegaskan, remisi harus diberikan tanpa terkecuali.
"Berkaitan dengan hal tersebut, maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (30/9/2021).
"Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.