JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan, pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, berdasarkan PP tersebut, remisi dapat diberikan kepada narapidana kasus korupsi jika memenuhi persyaratan.
“Semua narapidana korupsi menurut PP 99/2012 akan diberikan remisi, yang tidak memenuhi persyaratan tidak diberikan remisi tanpa terkecuali,” ujar Rika kepada Kompas.com, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: KPK Tanggapi Putusan MK Setiap Napi Berhak Dapat Remisi, Termasuk Korupsi
Berdasarkan PP 99/2012, pemberian remisi terkait tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme, dilakukan jika narapidana mendapat status justice collaborator.
Status tersebut dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Syarat lainnya, narapidana telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Dalam pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi, Rika mengatakan, KPK hanya membantu memberikan rekomendasi dan informasi terkait status narapidana.
“Kapasitas KPK dalam pemberian remisi adalah memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan atau membantu penegak hukum untuk kerja sama memberikan keterangan dalam membongkar kasus,” kata Rika.
“Itu memang dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan agar narapidana ini bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi itu,” kata dia.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Martawa mengatakan, pemberian remisi untuk narapidana merupakan wewenang Ditjen Pemasyarakatan.
"Terkait dengan semua napi berhak mendapat remisi, secara normatif, sebetulnya aparat penegak hukum selesai, ketika kita melakukan eksekusi ke lapas pemasyarakatan," ucap Alex, dalam konferensi pers, Kamis (30/9/2021).
"Kewenangan melakukan pembinaan itu sudah beralih ke Kemenkumham dan Dirjen Pemasyarakatan," kata dia.
Baca juga: MK: Sejatinya Hak Mendapatkan Remisi Harus Diberikan Tanpa Terkecuali
Menurut Alex, sejauh ini KPK hanya diminta memberikan rekomendasi atau ditanyakan soal status justice collaborator.
Narapidana yang berstatus justice collaborator artinya telah bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya.
"Ketika akan memberikan remisi, KPK sejauh ini selalu diminta oleh Kepala Lapas semacam rekomendasi, apakah yang bersangkutan itu mendapatkan JC (justice collaborator) atau tidak," kata Alex.