JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menghargai rencana perekrutan eks pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
Wacana tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Pada prinsipnya, kami terbuka dan menunggu untuk diundang dan berdialog serta mendengar lebih rinci secara resmi niat baik Kapolri tersebut,” ujar Yudi, melalui keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Pemecatan 57 Pegawai KPK, Buya Syafii: Dimensi Politik Lebih Terasa
Adapun 56 pegawai KPK dipecat setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status kepegawaian.
Kemudian, jumlahnya bertambah satu orang setelah mengikuti TWK secara susulan. Lakso Anindito, mantan penyidik kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19, mengikuti tes susulan karena menempuh pendidikan di luar negeri.
Yudi mengatakan, pada prinsipnya 57 pegawai yang diberhentikan itu tetap berniat dan terus berikhtiar melakukan pemberantasan korupsi di manapun mereka berada.
“Kami tentu menghargai niat baik tersebut, sekaligus membuat kita semakin paham bahwa TWK di KPK punya permasalahan serius,” ucap Yudi.
Yudi menambahkan, mereka akan meminta saran kepada para tokoh, mantan pimpinan KPK dan kelompok pegiat antikorupsi terkait rencana perekrutan itu.
“Kami memahami, apa yang terjadi sekarang bukanlah semata soal kepentingan pribadi kami masing-masing, tapi lebih besar dari itu, tentang pemberantasan korupsi yang sedang mengalami serangan balik,” ucap Yudi.
Baca juga: Azyumardi Azra Sebut Polemik TWK KPK Bentuk Kekacauan Kepemimpinan
Sebelumnya, Listyo mengatakan, rencana perekrutan itu telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.