Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/10/2021, 21:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Legislasi, Legal dan Advokasi, Ilyas Asaad mengatakan, upaya banding atas putusan gugatan polusi udara di Jakarta diajukan atas nama kementerian.

"Masing-masing (kementerian/lembaga) mengajukan banding, termasuk KLHK," ujar Ilyas saat dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021).

Ilyas menjelaskan sejumlah pertimbangan pengajuan banding tersebut. Pertama, KLHK menghargai nilai-nilai baik dalam putusan pengadilan.

Baca juga: KLHK Jelaskan Alasan Pengajuan Banding Gugatan Polusi Udara

Namun menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut tentang posisi pemerintah serta yang telah dilakukan oleh pemerintah.

Kedua, upaya banding merupakan mekanisme untuk menjelaskan lebih jauh seperti apa posisi pemerintah dalam kaitannya dengan gugatan soal polusi udara.

Ketiga, melalui mekanisme banding tersebut sekaligus sebagai proses public education.

"Untuk melihat secara obyektif kelebihan dan kekurangan, yang ideal dan yang belum dicapai, yang bisa berkembang pada soal-soal disparitas metodologi," ungkap Ilyas.

Metodologi yang dimaksud berkaitan dengan kebijakan pemerintah berupa perubahan baku mutu emisi udara melalui PP Nomor 22 Tahun 2021.

Ilyas menyebutkan, aturan itu belum menjadi pertimbangan dalam putusan.

Sebelumnya, para penggugat polusi udara di Jakarta menyayangkan sikap pemerintah pusat yang mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu tim kuasa hukum penggugat, Jeanny Sirait menilai, seharusnya pemerintah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab terkait polusi udara, termasuk di Jakarta.

"Sungguh sangat kecewa dengan sikap pemerintah pusat yang notabene adalah lembaga negara atau pejabat publik yang harusnya paling bertanggung jawab terhadap polusi udara di DKI Jakarta," kata Jeanny, dalam konferensi pers virtual, Jumat.

Baca juga: Ini Alasan Jokowi dan 3 Menterinya Banding atas Vonis Bersalah soal Polusi Udara Jakarta

Menurut Jeanny, empat tergugat, yakni Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri, mengajukan banding.

Adapun gugatan perkara penanganan polusi udara tersebut diajukan oleh 32 orang yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) pada 4 Juli 2019 yang meminta tergugat mengendalikan polusi udara di ibu kota.

Mereka menggugat tujuh pihak yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta.

Beberapa jam setelah vonis dibacakan pada Kamis (16/9/2021), Gubernur Anies Baswedan menegaskan bahwa tidak akan mengajukan banding.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Puan: Jokowi dan Megawati Ngobrolin yang Lagi 'Hits', Koalisi ke Kanan, Koalisi ke Kiri

Puan: Jokowi dan Megawati Ngobrolin yang Lagi "Hits", Koalisi ke Kanan, Koalisi ke Kiri

Nasional
Jalani Klarifikasi, Kepala BPN Jaktim Mengaku Serahkan Semua Data ke KPK

Jalani Klarifikasi, Kepala BPN Jaktim Mengaku Serahkan Semua Data ke KPK

Nasional
Ketua KPK Sebut Pemda Jadi Instansi dengan Risiko Korupsi Tertinggi

Ketua KPK Sebut Pemda Jadi Instansi dengan Risiko Korupsi Tertinggi

Nasional
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Kasus Rafael Alun Mirip dengan Gayus Tambunan

Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Kasus Rafael Alun Mirip dengan Gayus Tambunan

Nasional
ASN Selama Puasa Masuk Pukul 08.00, Pulang Maksimal 15.30

ASN Selama Puasa Masuk Pukul 08.00, Pulang Maksimal 15.30

Nasional
Kemenag Lakukan Simulasi Pelayanan Haji untuk Jemaah Lansia

Kemenag Lakukan Simulasi Pelayanan Haji untuk Jemaah Lansia

Nasional
Menang di Bawaslu, Prima Belum Mau Cabut Gugatan PN Jakpus Tunda Pemilu

Menang di Bawaslu, Prima Belum Mau Cabut Gugatan PN Jakpus Tunda Pemilu

Nasional
Komisi III DPR Kumpulkan Mahfud, Sri Mulyani, dan PPATK untuk Buka-bukaan Soal Transaksi Rp 349 T Pekan Depan

Komisi III DPR Kumpulkan Mahfud, Sri Mulyani, dan PPATK untuk Buka-bukaan Soal Transaksi Rp 349 T Pekan Depan

Nasional
Pimpinan Komisi III: PPATK Selalu Beri Info Bagus, tapi Penegak Hukumnya Enggak Serius

Pimpinan Komisi III: PPATK Selalu Beri Info Bagus, tapi Penegak Hukumnya Enggak Serius

Nasional
Update 21 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 473 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.742.061

Update 21 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 473 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.742.061

Nasional
Berulang Kali Kalah Sengketa, KPU Diminta Lebih Hati-hati, Kesalahan Tahapan Pemilu Bisa Jadi Petaka

Berulang Kali Kalah Sengketa, KPU Diminta Lebih Hati-hati, Kesalahan Tahapan Pemilu Bisa Jadi Petaka

Nasional
Sudirman Said Sebut Deklarasi Koalisi Perubahan Kemungkinan Awal Puasa

Sudirman Said Sebut Deklarasi Koalisi Perubahan Kemungkinan Awal Puasa

Nasional
Di Sekolah Partai PDI-P, Perwakilan Tokoh Agama Deklarasi Pemilu Damai dan Tolak Politisasi Agama

Di Sekolah Partai PDI-P, Perwakilan Tokoh Agama Deklarasi Pemilu Damai dan Tolak Politisasi Agama

Nasional
Kepala BIN Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Elite Gerindra: Sudah Waktunya, Ini Tanda-tanda yang Baik

Kepala BIN Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Elite Gerindra: Sudah Waktunya, Ini Tanda-tanda yang Baik

Nasional
33 Hari Emban Misi Kemanusiaan, 26 Personel Satgas Bantuan Gempa Turkiye Tiba di Tanah Air

33 Hari Emban Misi Kemanusiaan, 26 Personel Satgas Bantuan Gempa Turkiye Tiba di Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke