JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti menyinggung wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 DPD.
Ia menilai, amendemen harus menjadi sebuah roadmap untuk memberi ruang bagi negara dan pemerintah agar mampu memperkuat kedaulatan bangsa.
"Tujuan utamanya mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," kata LaNyalla di acara yang digelar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Namun, ia menilai bahwa untuk mencapai keadilan sosial tersebut, semua pihak harus meletakkan kepentingan politik praktis.
Semua pihak, lanjut dia, juga perlu mengedepankan nilai dan spirit negarawan sejati.
"Sehingga kita berada dalam satu ikatan suasana kebatinan yang sama dengan para pendiri bangsa saat merumuskan tujuan lahirnya bangsa ini," terangnya.
Baca juga: DPD Diminta Menjauh dari Isu Amendemen Konstitusi untuk Hadirkan PPHN
Ia menjelaskan, posisi DPD dalam memandang rencana amendemen UUD 1945 berada dalam koridor untuk kepentingan bangsa dan negara.
Ia mengingatkan, kepentingan daerah merupakan bagian dari tugas dan peran DPD sebagai wakil daerah.
Oleh karena itu, LaNyalla berpandangan bahwa amendemen harus bermuara kepada Indonesia yang lebih baik.
Dia mengatakan, amendemen juga harus menjadi momentum bersama untuk berefleksi dan koreksi atas arah perjalanan bangsa.
"Amandemen konstitusi juga harus memberi ruang penguatan peran kelembagaan DPD RI sebagai wakil daerah," katanya.
Dia berpendapat, tanpa penguatan kelembagaan, akan sulit bagi DPD melakukan mekanisme double check atas rencana kebijakan nasional.
Di sisi lain, tanpa penguatan kelembagaan, DPD juga dinilai sulit mempercepat agregasi kepentingan daerah, dalam konteks hubungan antara pusat dan daerah.
Baca juga: Ketua MPR Sebut Tak Perlu Ada Kekhawatiran Berlebih soal Amendemen UUD 1945
Diketahui, LaNyalla tak hanya sekali menyinggung wacana amendemen UUD 1945.
Pada Sidang Tahunan MPR, 16 Agustus 2021, LaNyalla juga mendukung rencana amendemen kosntitusi terkait penambahan kewenangan MPR dalam menetapkan PPHN.
"Sangat penting bagi kita sebagai bangsa yang besar dan tangguh memiliki arah kebijakan yang kita sepakati bersama, antara eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu, DPD RI mendukung adanya Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN dalam konstitusi kita," kata LaNyalla, Senin (16/8/2021).
Dia meyakini, PPHN akan mampu merumuskan kedaulatan energi, kemandirian pangan, ketahanan sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan.
"Termasuk kesejahteraan dan kemakmuran daerah di seluruh Indonesia," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.