Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan E-mail Bisnis Terungkap, Perusahaan Asal Korsel-Taiwan Jadi Korban

Kompas.com - 01/10/2021, 16:12 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan skema business e-mail compromise (BEC) yang berlangsung sejak 2020.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, ada perusahaan asal Taiwan dan Korea Selatan yang jadi korban penipuan ini, yaitu Simwoon dan White Wood House Food.

"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema BEC kepada korban perusahaan SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Terduga Korban Penipuan Penerimaan PNS: Anak Penyanyi ND Ngaku Kerabat Menpan RB

Asep mengungkapkan, perusahaan SW mengalami kerugian Rp 82 miliar. Sementara itu, perusahaan WHF mengalami kerugian Rp 2,8 miliar.

Bareskrim pertama kali menerima laporan soal penipuan ini dari perusahaan WHF pada 6 Januari 2021. Kemudian, perusahaan SW membuat laporan ke Bareskrim pada 9 Maret 2021.

Asep mengatakan, modus para pelaku yaitu berpura-pura menjadi mitra perusahaan SW dan WHF, sehingga terjadi suatu transaksi keuangan.

"Mereka (tersangka) melakukan skema BEC yaitu praktik penipuan di mana ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan. Mereka masuk ke dalam e-mail kedua perusahaan dengan mengganti data atau identitas, sehingga terjadi komunikasi. Dengan demikian, bisa terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan mitranya," tutur dia.

Penyidik pun berhasil menangkap empat orang tersangka, yaitu CT, NTS, YH, dan SA.

Baca juga: Terduga Korban Penipuan oleh Anak Penyanyi ND Jual Sawah dan Sapi demi Anak Jadi PNS


Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016; Pasal Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU; Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana; dan Pasal 378 KUHP.

Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain uang tunai Rp 29 miliar, 3 unit ponsel, 90 buku tabungan dari berbagai bank, surat izin usaha, dan cap perusahaan.

Asep mengatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com