Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Jelaskan Alasan Pengajuan Banding Gugatan Polusi Udara

Kompas.com - 01/10/2021, 16:10 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan tanggapan atas pengajuan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai gugatan polusi udara di Jakarta.

Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Legislasi, Legal dan Advokasi, Ilyas Asaad mengungkapkan, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan pemerintah pusat mengajukan banding tersebut.

"Pertama, KLHK menghargai nilai-nilai baik dalam keputusan pengadilan. Namun, beberapa hal perlu dijelaskan lebih lanjut (tentang) posisi pemerintah serta yang telah dilakukan oleh pemerintah," kata Ilyas saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Kedua, banding merupakan mekanisme yang tersedia dan disediakan untuk menjelaskan lebih jauh seperti apa posisi pemerintah dalam kaitannya dengan polusi udara ini.

Ketiga, banding merupakan bagian dari proses public education.

"Untuk melihat secara obyektif kelebihan dan kekurangan, yang ideal dan yang belum dicapai, yang bisa berkembangan kepada soal-soal disparitas metodologi," ungkapnya.

Baca juga: Terima Putusan Polusi Udara Saat Jokowi Banding, Anies Dinilai Akan Sulit Kerja Sendirian

Metodologi yang dimaksud berkaitan dengan kebijakan pemerintah berupa perubahan baku mutu emisi udara melalui PP Nomor 22 Tahun 2021.

Menurut Ilyas, aturan itu belum menjadi pertimbangan dalam putusan.

"Terakhir, masing-masing tergugat dapat melakukan banding. Dan dalam hal ini KLHK atas nama tergugat," tuturnya.

Sebelumnya, para penggugat polusi udara di Jakarta menyayangkan sikap pemerintah pusat yang mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu tim kuasa hukum penggugat, Jeanny Sirait menilai, seharusnya pemerintah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab terkait polusi udara, termasuk di Jakarta.

"Sungguh sangat kecewa dengan sikap pemerintah pusat yang notabene adalah lembaga negara atau pejabat publik yang harusnya paling bertanggung jawab terhadap polusi udara di DKI Jakarta," kata Jeanny dalam konferensi pers virtual pada Jumat.

Baca juga: Penggugat Polusi Udara Jakarta Kecewa Jokowi Banding, Harusnya Pemerintah Pusat Tanggung Jawab

Menurut Jeanny, saat ini 4 tergugat yakni Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengajukan banding.

Adapun gugatan perkara penanganan polusi udara tersebut diajukan oleh 32 orang yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) pada 4 Juli 2019 yang meminta tergugat mengendalikan polusi udara di Ibu Kota.

Mereka menggugat tujuh pihak yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta.

Beberapa jam setelah vonis dibacakan pada Kamis (16/9/2021), Gubernur Anies Baswedan menegaskan bahwa tidak akan mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com