JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan pada Kamis (30/9/2021).
Mereka dipecat setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dari 57 orang itu, ada sejumlah nama pegawai yang memiliki posisi strategis dan kinerjanya diakui dalam pemberantasan korupsi.
Sebut saja mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan hingga Kasatgas Penyelidikan KPK yang juga "raja operasi tangkap tangan" (OTT) Harun Al Rasyid.
Baca juga: Polri: Rencana Rekrut Eks Pegawai KPK Bukan Jebakan
Keduanya sudah tidak diragukan lagi kemampuannya dalam membongkar perkara korupsi besar di Tanah Air.
Novel pernah menangani kasus korupsi ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo hingga proyek E-KTP yang menjerat eks Ketua DPR, Setya Novanto.
Sementara itu, Harun Al Rasyid pernah diberi penghargaan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada tahun 2018 karena paling rajin melakukan OTT di KPK.
Selain Novel, ada enam Kasatgas Penyidik lain yang juga dipecat. Mereka adalah Ambarita Damanik, Afief Yulian Miftach, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, dan Rizka Anungnata.
Adapun untuk Kasatgas Penyelidik, selain Harun, ada nama Iguh Sipurba.
Ada juga sejumlah nama penyidik-penyelidik KPK yang masuk ke dalam daftar 57 orang yang dipecat KPK.
Untuk posisi penyidik ada nama Herbert Nababan, M Praswad Nugraha, March Falentino, Yudi Purnomo, Ronald Paul Sinyal, dan Lakso Anindito.
Baca juga: Akhir Perjuangan 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK...
Kemudian, untuk posisi penyelidik, ada nama Agtaria Adriana, Aulia Postiera, Marina Febriana dan Rieswin Rachwell.
Tidak hanya penyidik dan penyelidik serta kasatgas, ada pula sejumlah nama yang sebelumnya menduduki jabatan strategis di KPK, misalnya, Deputi Bidang Koordinasi Supervisi Herry Muryanto, Direktur Sosialiasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, Kepala Bagian Umum Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo dan Airien Marttanti Koesniar.
Kemudian, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko Nurul Huda Suparman, Kepala Bagian Hukum Rasamala Aritonang, Kepala Bagian SDM Nanang Priyono, Kasatgas Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Waldy Gagantika dan Kasatgas Diklat Hotman Tambunan.
Selain nama-nama itu, sejumlah pegawai di direktorat yang ada di KPK, seperti pengaduan masyarakat hingga petugas pengamanan pun ikut dipecat sebagai imbas TWK.